Hotel Berbintang Bali Siap Layani "Meeting" dan Ekshibisi
Penerapan protokol kesehatan berstandar CHSE di fasilitas kegiatan MICE menjadi prioritas di masa pandemi Covid-19. Fasilitas di Bali dinilai siap menyelenggarakan pertemuan skala besar di masa pandemi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Penerapan protokol kesehatan berstandar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di fasilitas kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, pertemuan kelompok, dan ekshibisi (meeting, incentive, convention, and exhibition/MICE) menjadi prioritas di masa pandemi Covid-19. Fasilitas MICE di Bali, terutama di hotel berkategori bintang 4 dan bintang 5, dinilai sudah siap sebagai tempat penyelenggaraan MICE di tengah situasi tatanan kehidupan baru masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa kepada Kompas di Bali, Rabu (14/4/2021), mengatakan, Gubernur Bali dengan arahan pemerintah pusat sudah menetapkan tiga lokasi zona hijau yang dipersiapkan dalam upaya pemulihan kepariwisataan Bali di masa pandemi Covid-19.
Tiga lokasi zona hijau (green zone) di Bali, yakni kawasan ITDC Nusa Dua di Kabupaten Badung, kawasan Ubud di Kabupaten Gianyar, dan kawasan Sanur di Kota Denpasar. Ketiganya memiliki obyek wisata dan kelengkapan fasilitas penunjang kegiatan MICE tersebut.
Pemerintah Provinsi Bali bersama seluruh asosiasi pariwisata dan pemangku kepentingan terkait industri pariwisata di Bali juga sudah menjalankan sertifikasi penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE. Hampir seluruh hotel bintang 4 dan bintang 5 di Bali yang memiliki fasilitas MICE sudah menjalankan prosedur mengacu protokol kesehatan berbasis CHSE dan sudah disertifikasi. “Terutama di kawasan Nusa Dua,” ujar Astawa.
Sebelum pandemi Covid-19, Bali menjadi destinasi penyelenggaraan MICE dan kegiatan khusus yang diminati. Penyelenggaraan MICE di Bali menawarkan beragam keuntungan bagi penyelenggara maupun peserta MICE.
Selain dapat mengadakan rapat atau pertemuan di hotel berbintang yang memiliki fasilitas lengkap, penyelenggaraan MICE di Bali juga dapat dikombinasikan kunjungan wisata, pertunjukan budaya, maupun berbelanja di seputaran lokasi pertemuan.
Secara terpisah, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, kegiatan MICE dapat menjadi pengungkit kebangkitan industri pariwisata Bali di masa pandemi Covid-19 selain mengandalkan kunjungan wisatawan Nusantara.
Suryawijaya menambahkan, dorongan agar MICE dan kegiatan khusus lebih diutamakan diselenggarakan di Bali akan berdampak terhadap operasional hotel dan keterisian kamar hotel di Bali.
Dari laporan Badan Pusat Statistik Provinsi Bali awal April 2021 tentang perkembangan kepariwisataan bulan Februari 2021, tingkat hunian kamar hotel berbintang di Bali selama Februari 2021 tercatat 8,99 persen. Tingkat hunian kamar hotel non bintang selama Februari 2021 tercatat sebesar 7,70 persen.
Adapun jumlah kamar hotel, baik hotel bintang maupun hotel non bintang, di Bali lebih dari 110.000 kamar.
Lebih lanjut Suryawijaya menyatakan, langkah pemerintah pusat memprioritaskan Bali dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, termasuk melalui program imunisasi vaksin Covid-19, menunjukkan besarnya kepercayaan dan harapan terhadap Bali. “Untuk itu, kedisiplinan bersama menerapkan protokol kesehatan dan juga kepatuhan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak menjadi penting agar pandemi Covid-19 di Bali segera berakhir dan Bali segera pulih,” kata dia.
Persyaratan ketat
Dari sejumlah kegiatan rapat maupun pertemuan yang diselenggarakan kementerian atau instansi lainnya di Bali selama situasi pandemi Covid-19, dapat dirasakan persyaratan yang semakin ketat bagi calon peserta kegiatan maupun wartawan. Selain diwajibkan memakai masker, mengikuti pemeriksaan suhu badan, dan menjaga jarak, calon peserta rapat maupun wartawan juga diharuskan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Seringkali pihak penyelenggara mensyaratkan peserta dan wartawan mengikuti uji usap antigen di lokasi sebelum masuk ke ruangan rapat atau ke lokasi kegiatan pertemuan itu.
Terkait hal itu, Astawa mengatakan, pemeriksaan kesehatan menggunakan uji usap antigen adalah upaya mendeteksi dan mencegah secara dini penularan penyakit Covid-19. Setiap kegiatan yang diikuti banyak orang atau menimbulkan keramaian diawasi satuan tugas penanganan Covid-19. “Dalam situasi saat ini, surat bebas Covid-19 memang menjadi syarat wajib,” kata Astawa.
Sementara itu, fasilitas pendeteksian awal penyakit Covid-19 di Bali juga terus dilengkapi. Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sudah mengoperasikan pelayanan pemeriksaan dengan alat GeNose C19 di area publik terminal keberangkatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, mulai Jumat (9/4).
Pihak Angkasa Pura I Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai pengelola bandara itu membuka pelayanan pemeriksaan dengan alat GeNose C19 bagi calon penumpang pesawat udara mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 19.00 Wita setiap hari dengan tarif layanan Rp 40.000. Fasilitas pemeriksaan kesehatan dengan alat GeNose C19 melengkapi pelayanan pemeriksaan kesehatan Covid-19 di Bandara I Gusti Ngurah Rai selain fasilitas pelayanan uji usap antigen.