Bebas dari Kendaraan Berlebih Beban dan Dimensi pada 1 Januari 2023
Target Indonesia membebaskan jalanan dari kendaraan berlebih dimensi dan muatan mulai 1 Januari 2023 diharapkan tak diundur.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembiaran yang terlalu lama menyulitkan upaya menghilangkan praktik pengangkutan menggunakan kendaraan secara berlebih, baik muatan maupun dimensi. Padahal, Indonesia menargetkan bebas dari kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi pada 1 Januari 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, sejak 2017 pihaknya ditugaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyelesaikan persoalan kendaraan berlebih muatan dan dimensi. Saat itu, sejumlah ahli menyatakan, penanganan persoalan tersebut bukan hal mudah karena sudah terlalu lama dibiarkan.
Penegakan hukum terkait kendaraan berlebih muatan dan dimensi bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 277 yang memberikan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta.
”Namun, selama tahun 2009 sampai 2018, pasal (277) itu tidak pernah digunakan atau bisa kita anggap pasal itu tidur,” kata Budi Setiyadi dalam Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat secara virtual, Kamis (8/4/2021).
Sejak 2018, lanjut Budi, pasal itu mulai digunakan lagi. Kemenhub berharap upaya tidak hanya dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Darat, tetapi juga PPNS dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota. Penyidikan bisa menggunakan pasal itu. Kepolisian juga mulai menyidik menggunakan Pasal 277 UU No 22/2009 tersebut.
Secara terpisah, akademisi Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, kendaraan berlebih muatan dan dimensi mempercepat kerusakan jalan. Nilai kerusakan infrastruktur jalan nasional akibat kendaraan berlebih muatan dan dimensi sekitar Rp 43 triliun per tahun.
Djoko menambahkan, selama tahun 2020, jumlah kecelakaan akibat kendaraan berlebih muatan dan dimensi di 13 ruas tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebanyak 237 kali atau 19,7 kali per bulan. Pada 2021, dari Januari sampai Februari, 44 kecelakaan melibatkan kendaraan berlebih muatan dan dimensi.
”Artinya, kecelakaan akibat kendaraan seperti ini meningkat menjadi 22 kali per bulan,” kata Djoko dalam seminar daring mengenai kesiapan perkebunan menyiapkan langkah strategis untuk mewujudkan program bebas truk berlebih dimensi dan beban.
Nilai kerusakan infrastruktur jalan nasional akibat kendaraan berlebih muatan dan dimensi sekitar Rp 43 triliun per tahun.
Menurut Djoko, target membebaskan Indonesia dari kendaraan berlebih muatan dan dimensi mulai 1 Januari 2023 jangan sampai mundur. Keselamatan warga mesti diutamakan.
Sementara itu, pembicara yang mewakili Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Agung Wibowo berharap ada integrasi langkah berbagai pihak dalam menangani masalah kendaraan berlebih muatan dan dimensi.
”Kami tidak melihat hanya sebagai suatu bentuk pendisiplinan, tetapi juga memikirkan solusi untuk semua pemangku kepentingan,” kata Agung.
Gapki berharap semua pihak juga memikirkan solusi tersebut. Gapki akan berkomitmen ketika semua pihak juga berkomitmen menangani masalah kendaraan berlebih muatan dan dimensi. ”Komitmen terbesar tentu dari kami karena belanja modal dan investasi itu datangnya dari kami,” ujar Agung.
Berdasarkan perhitungan Gapki, apabila regulasi terkait bebas kendaraan berlebih muatan dan dimensi pada 1 Januari 2023 diberlakukan, ongkos angkut akan naik dua kali lipat. Total kenaikan ongkos angkut diestimasi mencapai Rp 32,4 triliun.
”Apabila menghitung tambahan armada 70.847 unit truk lagi, dibutuhkan belanja modal atau investasi sekitar Rp 49 triliun. Nilai ini belum termasuk biaya modifikasi yang sekitar Rp 2 triliun,” kata Agung.
Kepala Seksi Patroli Jalan Raya (PJR) Subdirektorat Pengawalan dan PJR Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Ajun Komisaris Besar Dodi Arifianto mengatakan, kecelakaan yang melibatkan kendaraan berlebih muatan dan dimensi masih cukup tinggi. ”Oleh karena itu, perlu komitmen kita semua karena kerugiannya bukan cuma materi, melainkan juga nyawa,” kata Dodi.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan berlebih muatan dan dimensi masih cukup tinggi.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Mohamad Risal Wasal mengatakan, teknologi perangkat penimbang gerak dapat mendeteksi dan mendata kendaraan yang melanggar batas muatan dan dimensi. ”Dengan digunakannya ETLE (electronic traffic law enforcement), dari awal kami berharap data ini bisa terkirim langsung ke kepolisian untuk penegakan hukum,” katanya.