Mudik Dilarang, Lonjakan Orang Sebelum Masa Pelarangan Diantisipasi
Menyusul larangan mudik, Korlantas Polri bersama pihak terkait akan melakukan penyekatan di 333 titik untuk meniadakan pergerakan orang. Titik penyekatan itu terutama berada di jalur utama antara Lampung dan Bali.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dengan kebijakan pelarangan mudik oleh pemerintah, diprediksi pergerakan orang akan tetap terjadi sebelum periode pengamanan mudik diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Untuk itu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI akan meningkatkan pengamanan dan pengaturan di jalan raya dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan pergerakan orang.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2021), mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik yang akan dilaksanakan pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Namun, diprediksi akan ada sebagian masyarakat yang akan mudik sebelum masa pelarangan mudik dimulai.
Pelaku perjalanan akan mudik sekitar tanggal 26 April hingga 5 Mei 2021. Untuk itu, Korlantas Polri akan meningkatkan kegiatan pengamanan pada periode tersebut.
Menurut Istiono, mereka akan melakukan perjalanan mudik sekitar tanggal 26 April hingga 5 Mei 2021. Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan kegiatan pengamanan pada periode tersebut.
”Lakukan pengamanan antisipasi masyarakat yang mendahului mudik sebelum peniadaan mudik. Upayakan agar tidak terjadi kemacetan. Antipasi dengan langkah-langkah yang tepat dan cepat,” kata Istiono.
Meskipun demikian, Istiono berharap agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak mudik. Hal itu semata-mata untuk menekan penyebaran Covid-19 demi keselamatan rakyat. Akan tetapi, hal itu tidak bisa berjalan dengan baik jika hanya mengandalkan aparat. Istiono berharap para pemangku kepentingan bekerja sama mendukung upaya tersebut.
Dalam rangka pelarangan mudik, Korlantas menggelar Operasi Ketupat 2021 di 34 provinsi. Korlantas Polri bersama pihak terkait akan melakukan penyekatan di 333 titik untuk meniadakan mudik atau pergerakan orang. Titik penyekatan terutama berada di jalur utama antara Lampung dan Bali.
Antisipasi secara khusus dilakukan terkait kemungkinan terjadinya aksi terorisme dan tindak kejahatan jalanan.
Selain pengaturan lalu lintas, lanjut Istiono, yang menjadi perhatian aparat adalah peningkatan keamanan. Antisipasi secara khusus dilakukan terkait kemungkinan terjadinya aksi terorisme dan tindak kejahatan jalanan. Terkait hal itu, pengamanan akan dilakukan pula di rumah ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno berpandangan, kebijakan pelarangan mudik didasarkan pada data empiris bahwa setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan Covid-19 meningkat. Jika tidak dilarang, pergerakan manusia akan sangat masif dan berpotensi besar akan terjadi ledakan penderita Covid-19.
Sebenarnya, menurut Djoko, jika pemerintah serius melarang pergerakan orang, pada periode tersebut, yakni 6 sampai 17 Mei 2021, seluruh operasional transportasi umum di bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan dihentikan tanpa ada pengecualian. Sementara, jika dilakukan pelarangan, tetapi masih ada pengecualian, diperkirakan akan tetap terjadi pelanggaran di lapangan.
”Bercermin pada libur panjang dan libur Lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan. Jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh, Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan sebab masyarakat di lapangan dapat mengakali dengan berbagai macam cara,” tutur Djoko.
Jika pemerintah melarang mudik, sebanyak 11 persen atau 27 juta warga ingin tetap mudik.
Larangan mudik diberlakukan 6-17 Mei 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan badan usaha milik negara (BUMN), karyawan swasta, dan elemen lain masyarakat. Sebelum dan sesudah periode larangan mudik, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak.
Survei Kementerian Perhubungan mengindikasikan animo masyarakat untuk mudik cukup tinggi. Sebanyak 33 persen warga, yakni 81 juta warga, akan mudik Lebaran jika tak ada larangan dari pemerintah. Sementara jika pemerintah melarang mudik, sebanyak 11 persen atau 27 juta warga ingin tetap mudik (Kompas.id, 8/4/2021).