Mayoritas Penerima BPUM 2021 Pernah Mendapat Hibah BPUM 2020
Mayoritas penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 ialah penerima BPUM 2020. DPR dan Akumindo meminta penerima BPUM diprioritaskan bagi usaha mikro yang memenuhi syarat, tapi belum mendapatkan BPUM tahun lalu.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 9,8 juta usaha mikro dari total 12,8 juta usaha mikro yang ditargetkan sebagai penerima program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM pada 2021 adalah mereka yang sudah menerima BPUM pada 2020. Pemerintah mengambil kebijakan itu dengan pertimbangan untuk mempercepat penyaluran hibah demi mendorong pemulihan ekonomi di triwulan I-2021.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) mencatat, pada 2020 BPUM senilai total Rp 28,8 triliun diberikan kepada 12 juta usaha mikro. Kala itu, tiap usaha mikro mendapatkan hibah Rp 2,4 juta.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis lalu, Menkop dan UKM Teten Masduki mengatakan, awalnya Kemenkop dan UKM mengusulkan 20 juta usaha mikro mendapatkan BPUM 2021. Namun, yang disetujui hanya 12,8 juta usaha mikro. Setiap penerima akan mendapatkan hibah Rp 1,2 juta. Penurunan jumlah hibah dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta tersebut terkait dengan ketersediaan anggaran.
Program BPUM 2021 ini juga dikaitkan dengan upaya mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada triwulan I-2021. Oleh karena itu, Kemenkop dan UKM diminta menyalurkan BPUM 2021 bagi 9,8 juta usaha mikro yang sudah menerima BPUM 2020 supaya hibah tersebut cepat bisa disalurkan di triwulan I-2021.
”Sisanya, yakni 3 juta usaha mikro, adalah yang belum pernah menerima BPUM tahun lalu,” ujarnya.
Teten menambahkan, saat ini daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) BPUM 2021 tahap pertama bagi 9,8 juta usaha mikro sudah terbit. Adapun DIPA penyaluran tahap kedua yang ditargetkan bagi 3 juta usaha mikro belum diterbitkan. Per 31 Maret 2021, BPUM 2021 telah tersalurkan kepada sekitar 5,2 juta usaha mikro dengan nilai total Rp 6,29 triliun.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Nusron Wahid, berpendapat, seharusnya Kemenkop dan UKM memprioritaskan calon penerima BPUM yang sudah ditetapkan, tetapi belum mendapatkan hibah tersebut tahun lalu untuk mendapatkan BPUM 2021. Pendapat Nusron ini menjadi salah satu poin kesimpulan rapat kerja DPR Komisi VI dengan Menkop dan UKM.
Seharusnya Kemenkop dan UKM memprioritaskan calon penerima BPUM yang sudah ditetapkan, tetapi belum mendapatkan hibah tersebut tahun lalu untuk mendapatkan BPUM 2021. (Nusron Wahid)
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menuturkan, hal penting saat ini ialah membantu masyarakat agar memiliki uang sehingga dapat berbelanja. Kondisi ini dinilai akan ikut mempercepat pemulihan perekonomian.
”Berapa pun jumlahnya tidak menjadi persoalan, (hal) yang penting mereka pegang uang untuk belanja,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (2/4/2021).
Ikhsan tidak mempersoalkan ketika usaha mikro yang sudah mendapat BPUM tahun lalu kemudian mendapatkannya lagi tahun ini. Namun, usaha mikro yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat peraturan sebagai penerima, tetapi belum mendapatkan hibah semestinya diprioritaskan untuk mendapatkan BPUM 2021.
Selama ini, Akumindo mendorong agar BPUM tetap diprogramkan tahun ini karena masih banyak permintaan usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2020 yang ditolak. Akumindo juga melihat, BPUM efektif untuk memulihkan perekonomian yang terkontraksi akibat tekanan pandemi, yakni dengan menggerakkan usaha produktif mikro.