Literasi wakaf di Indonesia masih termasuk ke dalam kategori rendah. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi wakaf uang hendaknya dilakukan lebih gencar lagi melalui berbagai platform media sosial secara berkala.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Generasi milenial yang akrab dengan teknologi digital menjadi salah satu sasaran wakaf, terutama wakaf uang. Oleh karena itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mengedukasi sekaligus memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan wakaf.
”Pemanfaatan teknologi dan platform digital bagi peningkatan kesadaran berwakaf sangat penting, terutama jika kita ingin menjangkau generasi milenial yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital,” kata Wapres saat memberikan sambutan secara virtual dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2021, Selasa (30/3/2021).
Salah satu persoalan yang dihadapi dunia perwakafan saat ini adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang wakaf, terutama wakaf uang.
Rakornas BWI yang juga digelar secara tatap muka di Bekasi, Jawa Barat, mengambil tema ”Era Baru Perwakafan Nasional: Wakaf Uang dan Transformasi Digital”. Rakornas dihadiri para pengurus BWI dari seluruh Indonesia dan pegiat perwakafan di Tanah Air.
Salah satu persoalan yang dihadapi dunia perwakafan saat ini adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang wakaf, terutama wakaf uang. Selain itu, peningkatan pemahaman dan kesadaran berwakaf melalui sosialisasi, literasi dan edukasi juga perlu diperbaiki.
Sampai saat ini, data literasi wakaf di Indonesia masih termasuk kategori rendah dengan skor 50,48. Skor ini lebih rendah daripada literasi zakat yang masuk dalam kategori sedang dengan skor 66,78.
Untuk itu, menurut Wapres, sosialisasi dan edukasi wakaf uang hendaknya dilakukan lebih gencar lagi melalui berbagai platform media sosial secara berkala. Masyarakat perlu diberi pehamanan bahwa wakaf uang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Jumlahnya pun tak harus besar. Selain itu, masyarakat bisa menunaikan wakaf uang dengan tujuan tertentu, seperti membangun rumah sakit dan lainnya.
Pemberi wakaf perlu mengetahui bahwa uang wakaf dikembangkan melalui berbagai instrumen syariah, yang hasilnya digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan produktif lainnya.
Hal yang tak kalah penting adalah pemahaman bahwa nilai uang yang diwakafkan tidak akan berkurang. Pemberi wakaf perlu mengetahui bahwa uang wakaf dikembangkan melalui berbagai instrumen syariah, yang hasilnya digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan produktif lainnya.
Tak hanya sosialisasi dan edukasi, pengelolaan wakaf juga semestinya mulai didigitalisasi. ”Pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam pengelolaan wakaf juga harus didorong mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf,” kata Wapres.
Dalam mengumpulkan wakaf, misalnya, bisa menggunakan sejumlah platform digital seperti Quick Response Code (QR Code). Bisa pula menggunakan platform pembayaran atau dompet digital seperti LinkAja Syariah, OVO, dan lainnya. Pengumpulan wakaf juga bisa dilakukan melalui debit otomatis rekening perbankan. Dengan cara itu, masyarakat akan lebih mudah dalam menunaikan wakaf.
Begitu pula layanan publik terkait wakaf, seperti pembuatan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama, pendaftaran dan pergantian nadzir atau penerima wakaf di BWI, semestinya bisa dilakukan secara daring.
Teknologi digital juga dapat mendorong transpransi pelaporan wakaf
Teknologi digital juga dapat mendorong transpransi pelaporan wakaf. Pihak pemberi wakaf atau wakif bisa memperoleh informasi tentang investasi dan imbal hasil dari yang diwakafkan serta laporan pengelolaan aset wakaf produktif berikut penyalurannya.
”Pemanfaatan teknologi digital dalam pengumpulan, pengelolaan dan pelaporan wakaf juga memungkinkan kita memiliki sistem informasi wakaf nasional sekaligus sebuah big data wakaf nasional yang bermanfaat untuk menganalisis perilaku masyarakat dalam berwakaf, pemetaan potensi wakaf, realisasi dan lalu lintas dana wakaf yang terjadi,” ujar Wapres. Dengan begitu kebijakan pengelolaan wakaf secara nasional akan dapat disusun secara lebih baik.
Meskipun begitu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengingatkan bahwa digitalisasi dalam pengelolaan wakaf memerlukan komitmen bersama semua pemangku kepentingan. Sinergi antara BWI pusat, perwakilan provinsi, dan kabupaten/ kota dengan Kementerian Agama, Bank Indonesia perlu terus diperkuat.
Pribumi digital
Sementara dalam keterangan pers virtual di sela-sela rakornas, Ketua BWI Mohammad Nuh, mengatakan, transformasi digital di dunia perwakafan merupakan sebuah keniscayaan. ”Semua orang sudah sangat paham betul tentang pentingnya perubahan dari fisik menjadi siber. Kita tak ingin urusan perwakafan ini tetap konvensional. Karena itu, transformasi digital kami bahas dalam rakornas,” katanya.
Pengelolaan wakaf dengan memanfaatkan teknologi digital juga sejalan dengan tren pribumi digital (digital native) yang populasinya semakin besar.
Pengelolaan wakaf dengan memanfaatkan teknologi digital, lanjut Nuh, juga sejalan dengan tren pribumi digital (digital native) yang populasinya semakin besar. Diperkirakan pada tahun 2023, 70 persen penduduk usia produktif akrab dengan teknologi digital.
Sementara para pribumi digital ini memiliki karakteristik senang berbagi. Hal itu setidaknya terbukti dengan survei sebuah lembaga filantropi Charities Aid Foundation (CAF), beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa kedermawanan masyarakat Indonesia relatif tinggi.
”BWI menangkap ini semua, sehingga kami memutuskan melakukan transformasi digital, agar sifat suka berbagi para digital native ini bisa tersalurkan dengan lebih baik,” ujar Nuh.
Potensi 180 triliun
Mantan Menteri Pendidikan Nasional itu pun memaparkan bahwa potensi wakaf uang mencapai Rp 180 triliun. Oleh karena itu, BWI terus mengupayakan agar wakaf uang menjadi gaya hidup masyarakat, terutama kalangan Muslim di Indonesia. Masyarakat, termasuk generasi milenial, dapat memberikan wakaf kapan pun, di mana pun, dan berapa pun.
”Wakaf uang ini berbeda dengan wakaf tanah. Kalau tanah, tidak mungkin wakaf 20 meter, 10 meter. Sementara wakaf uang bisa diberikan berapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” ujarnya.`
Nuh kembali menegaskan bahwa wakaf uang tidak akan digunakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti persepsi sebagian masyarakat selama ini. Tak ada satu pun regulasi yang menetapkan wakaf uang sebagai sumber keuangan negara.
Wakaf uang dikelola agar nilai wakaf yang diserahkan oleh wakif tidak berkurang. Hasil pengembangan melalui instrumen investasi pun bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.