Surabaya Segera Terapkan Prosedur Protokol Kesehatan Sektor Usaha
Sektor usaha di Surabaya, Jawa Timur, sudah setahun terpukul pandemi Covid-19 sehingga memerlukan kepastian untuk dapat beraktivitas, tetapi memenuhi protokol kesehatan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
Kompas/Bahana Patria Gupta
Pengunjung membawa plastik berisi pakaian bekas impor yang dibeli di Garage Fest di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (14/3/2021). Di acara tersebut, pengunjung dapat memilh pakaian dari merek-merek ternama dengan harga murah, yang sebagian besar didatangkan dari Korea. Saat ini pakaian bekas impor menjadi tren bagi kawula muda.
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mempercepat penyusunan prosedur standar (SOP) protokol kesehatan untuk sektor bisnis atau usaha dalam masa pandemi Covid-19. Penerapan SOP sebagai bentuk relaksasi agar perekonomian dapat berjalan sekaligus menekan potensi penyebaran pandemi Covid-19.
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (14/3/2021), perekonomian bisa tetap berjalan seiring dengan upaya terus-menerus menekan dan mengatasi wabah Covid-19 (Coronavirus disease 2019) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2). Perekonomian harus berjalan agar wabah yang telah berlangsung hampir setahun di Surabaya jangan sampai melumpuhkan atau membunuh penghidupan banyak masyarakat.
”Pandemi telah memukul masyarakat sehingga perlu terobosan perekonomian agar dampak itu dapat diatasi,” kata Eri di Surabaya.
Seperti arahan Presiden Joko Widodo, penanganan pandemi tidak boleh mematikan perekonomian. Matinya perekonomian dapat menghadirkan masalah sosial yang berpotensi lebih merepotkan daripada pandemi itu sendiri. Penanganan pandemi sekaligus memutar perekonomian dianalogikan seperti menginjak rem dan gas dalam berkendaraan yang harus seimbang.
Sugiono menunjukkan surat bukti telah divaksin saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Convention Hall, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/3/2021). Vaksinasi terus dilakukan di Kota Surabaya.
Secara terpisah, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan menambahkan, tim pemerintah sedang menyusun setidaknya lima SOP untuk relaksasi sektor bisnis. Setahun ini atau selama pandemi, unit-unit yang terpukul pendapatannya ialah pusat belanja, bioskop, tempat hiburan, obyek wisata, penginapan, dan restoran karena masyarakat membatasi konsumsi sekaligus menghindari penularan.
”Perlu disusun SOP agar sektor bisnis tidak terlalu lama menanggung dampak,” kata Hendro.
SOP itu tentunya memuat protokol kesehatan dalam konteks adaptasi normal baru sebagai perlindungan terhadap konsumen. Yang terutama ialah pembatasan waktu operasi dan pembatasan jumlah untuk mendukung antarindividu tidak kontak dekat guna mencegah penularan Covid-19.
Perlu disusun SOP agar sektor bisnis tidak terlalu lama menanggung dampak.
Selain itu, kewajiban penggunaan pelindung diri terutama masker dan sarung tangan serta penyediaan sarana cuci tangan atau penyanitasi dan semprotan disinfektan. Kemungkinan juga ada kewajiban bagi pengelola diawasi untuk rutin memeriksakan kesehatan pegawai sehingga yang sakit tidak boleh beraktivitas.
”SOP juga harus memastikan agar konsumen atau pengunjung taat,” lanjut Hendro.
Petugas menyegel tempat hiburan di Surabaya, Jawa Timur, yang melanggar protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan prosedur standar (SOP) protokol kesehatan untuk dunia usaha yang terpukul pandemi Covid-19.
Kepatuhan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto menyatakan, rencana Surabaya menerapkan SOP bagi sektor bisnis, terutama hiburan dan pariwisata, perlu ditindaklanjuti oleh pengelola dengan kepatuhan.
”Perlu disyukuri dan semoga perekonomian bisa segera dipulihkan meski kewaspadaan terhadap pandemi juga harus tetap tinggi,” kata Adik.
Mengutip laman resmi http://infocovid19.jatimprov.go.id/, sampai dengan Minggu malam, Covid-19 telah menjangkiti 22.073 warga Surabaya. Jumlah ini 16,4 persen dari total akumulasi kasus se-Jatim dengan 134.595 orang terjangkit Covid-19.
Kasus pertama Covid-19 di Jatim terkonfirmasi muncul di Surabaya pada 17 Maret 2020 dan sejak saat itu Surabaya menjadi wilayah terparah yang terkena serangan pandemi Covid-19.
Selain itu, penambahan kasus harian di Surabaya kembali yang tertinggi di antara 38 kabupaten/kota di Jatim, setidaknya selama dua pekan terakhir. Surabaya berstatus zona oranye atau risiko sedang tingkat bahaya wabah Covid-19. Status ini belum pernah membaik ke zona kuning hampir setahun sehingga perlu menjadi perhatian.