Penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing masih terjadi di Indonesia. Mirisnya, ada warga negara Indonesia yang menjadi awak di kapal asing itu.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur masih mengancam sumber daya laut Indonesia. Selama Januari 2021, setidaknya sembilan kapal ikan ilegal ditangkap aparat penegak hukum.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengatakan, ada sembilan kapal ikan ilegal yang ditangkap aparat pengawasan dan penegak hukum. Aparat pengawasan dan penegakan hukum terdiri dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta TNI Angkatan Laut. Sedikitnya 23 ton ikan hasil kejahatan tersebut diselamatkan negara.
Kesembilan kapal ikan ilegal itu terdiri dari 8 kapal ikan asing dan 1 kapal ikan dalam negeri. Tujuh kapal asing berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan tertangkap di Laut Natuna. Sementara satu kapal berbendera Indonesia tertangkap menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau yang dilarang.
”Masih maraknya kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia belum diimbangi kemampuan kapal pengawas. Kehadiran kapal pengawas perlu ditingkatkan, termasuk peran pemerintah daerah untuk ikut mengawasi,” kata Abdi, Minggu (31/1/2021).
Kehadiran kapal pengawas perlu ditingkatkan, termasuk peran pemerintah daerah untuk ikut mengawasi.
Penangkapan kapal ikan asing ilegal pada Januari 2021 turut menjerat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal itu. Dari 40 awak kapal perikanan, sebanyak 17 orang adalah warga negara Indonesia yang bekerja di kapal ikan Malaysia dan Taiwan.
Peneliti DFW Indonesia, Muhammad Arifuddin, mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi pekerja atau awak kapal perikanan asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing dan terindikasi menangkap ikan secara ilegal.
Masih ada awak kapal perikanan asal Indonesia yang bekerja secara ilegal di kapal ikan berbendera China, Taiwan, dan Malaysia dan melanggar larangan menangkap ikan secara ilegal, tidak diatur, dan tidak dilaporkan (IUU Fishing). Awak kapal ini berisiko dan berpotensi tertangkap serta dijerat berbagai macam tuduhan pelanggaran, seperti kejahatan perikanan, keimigrasian, pelayaran, dan ketenagakerjaan.
”Kami berharap Presiden Joko Widodo memberi perhatian atas masalah ini. Sebab, sangat memalukan kekayaan laut Indonesia dicuri kapal ikan asing dengan mempekerjakan awak kapal asal Indonesia” ujar Arif.
Ia menambahkan, kejahatan perikanan seperti IUU Fishing semakin modern dan berkaitan dengan pelanggaran lain. Oleh karena itu, tata kelola perikanan Indonesia mendesak diperbaiki.
Kejahatan perikanan seperti IUU Fishing semakin modern dan berkaitan dengan pelanggaran lain.
”Pemerintah tidak cukup fokus melindungi sumber daya ikan dari perampokan oleh kapal asing, tetapi juga memastikan perlindungan awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan asing,” katanya.
Pekan lalu, kapal Pengawas Perikanan KKP yang menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka terlibat insiden dengan kapal pencuri tersebut. Dua kapal asing itu, yakni KM SLFA 5165 dan KM SLFA 5170, yang menggunakan alat tangkap pukat harimau, melawan dengan memotong jaring untuk menjerat kapal pengawas Hiu 008 KKP. Akibatnya, baling-baling kapal pengawas rusak.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar, dua kapal asing yang melawan itu dapat dilumpuhkan dan dibawa ke dermaga Stasiun PSDKP Belawan bersama 10 WNI yang menjadi awal kapal.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan, modus memotong jaring untuk menjerat baling-baling kapal pengawas perikanan kerap dilakukan kapal pencuri ikan.
Modus
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui, di tengah berbagai upaya Indonesia mencapai visi poros maritim dunia, pencurian ikan di laut Indonesia masih terjadi melalui praktik IUU Fishing. Dari hasil identifikasi, ada 12 modus pelaku perikanan ilegal di Indonesia.
Modus kejahatan itu antara lain tidak mendaratkan ikan di pulau pangkalan, pemalsuan dokumen kapal, registrasi kapal ganda, alih muatan kapal di tengah laut, serta mematikan peralatan sistem monitor kapal (VMS) dan sistem identifikasi otomatis (AIS) di kapal. Ada juga pelanggaran jalur penangkapan, manipulasi dengan mengecilkan ukuran kapal, serta menggunakan alat tangkap ikan terlarang.
Modus kejahatan itu antara lain tidak mendaratkan ikan di pulau pangkalan dan pemalsuan dokumen kapal.
Beberapa tahun terakhir, KKP mengeluarkan kebijakan untuk memerangi IUU Fishing, antara lain memperkuat patroli, bersinergi dengan penegak hukum, serta tidak memberi izin penangkapan ikan kepada kapal asing. Sebanyak 5.534 unit kapal perikanan berukuran di atas 30 gros ton (GT) yang telah memiliki izin pemerintah merupakan kapal perikanan buatan Indonesia
”KKP memastikan tidak ada penerbitan izin penangkapan ikan untuk kapal asing,” kata Trenggono dalam siaran pers.