Lebih dari 100 konsumen Grab Toko mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Terlepas dari dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan ke kepolisian, kasus itu perlu jadi alarm bagi masyarakat agar berhati-hati.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lebih dari 100 orang teperdaya jual beli gawai dengan harga miring di platform daring yang menyebut dirinya Grab Toko. Badan Perlindungan Konsumen Nasional meminta Grab Toko memberikan ganti rugi kepada konsumen. Namun, kasus itu menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbelanja secara daring.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan telah menerima aduan terkait dengan kasus itu. Per Jumat (8/1/2020), ada lebih dari 100 aduan. Modusnya, platform itu menawarkan produk dengan menjanjikan diskon. Namun, konsumen yang sudah memesan dan membayar tak kunjung menerima pesanannya.
Kabar itu ramai jadi perbincangan di linimasa Twitter dan Instagram. Sejumlah korban membuat utasan ketidakjelasan pengiriman gawai dari Grab Toko meskipun uang sudah dibayarkan. Para korban membuat akun @korbangrabtoko, grup percakapan di Whatsapp dan Telegram serta lembar aduan berisi kronologi dan kerugian.
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Arief Safari dalam keterangan tertulisnya menyatakan, tim advokasi BPKN sudah melakukan investigasi lapangan ke kantor Grab Toko di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, tim tidak menemukan perusahaan Grab Toko.
Laman e-dagang Grab Toko adalah grabtoko.com. Namun, berdasarkan pantauan, Jumat, laman tersebut sudah tak bisa diakses. Namun, Grab Toko tampak masih berinteraksi dengan konsumen melalui media sosial Instagram, yakni melalui akun instagram.com/grabtokoid.
Pada 4 Januari 2020 terdapat unggahan yang menawarkan iPhone 11 dengan harga mulai dari Rp 5 jutaan. Pada kolom deskripsi (caption), produk tersebut dikatakan dijamin asli. Namun, jika dibandingkan dengan harga yang dibanderol di laman apple.com, nilai produk yang sama paling rendah berkisar 599 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 8,42 juta per unit.
Terkait dengan itu, konsumen diimbau cermat dan teliti bertransaksi daring. Konsumen sebaiknya tak mudah tergiur dengan penawaran harga murah. Ketua BPKN Rizal E Halim menyarankan pemerintah meninjau PT Grab Toko Indonesia. Apabila terbukti melanggar, sanksi mesti dikenakan, misalnya dengan mencabut izin atau memblokir layanan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyatakan, laporan mengenai kegiatan Grab Toko telah ditindaklanjuti. Pihaknya bekerja sama dengan perbankan untuk menelusuri nomor rekening transaksi.
Managing Director PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra lewat media sosial memohon maaf atas peristiwa itu. Mereka sedang melaporkan investor ke polisi atas penggelapan uang konsumen. Mereka berusaha menyita aset investor, membekukan rekening perusahaan, dan akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh polisi.
Peneliti di Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menyayangkan dugaan kasus tersebut di tengah tren ekonomi digital saat ini. Dugaan kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, salah satunya dengan bersikap skeptis terhadap harga yang ditawarkan.
”Apalagi, potensi penipuan dalam berbelanja daring lebih besar dibandingkan dengan secara konvensional atau offline,” kata Yusuf Reny saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).