Ruwetnya Internal Bumiputera Jangan Sampai Korbankan Masyarakat
Pembayaran tunggakan klaim bisa saja dalam bentuk aset atau kerja sama dengan investor atau apa pun. Yang jelas, tanpa rapat umum anggota (RUA), Bumiputera tidak akan bisa membayar klaim.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 berupaya menyelesaikan klaim dari 3 juta nasabah yang diperkirakan mencapai Rp 12 triliun. Para pemegang polis Bumiputera berharap kisruh internal di tingkat manajemen tidak mengganggu proses pembayaran klaim dari polis, baik yang sudah maupun belum jatuh tempo.
Asisten Direktur Pemasaran Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Jaka Irwanta mengatakan, langkah pertama yang perlu dilakukan untuk melanjutkan tahapan pembayaran klaim adalah pembentukan panitia untuk pemilihan rapat umum anggota (RUA).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor S-34/NB.23/2020 yang dikeluarkan pada 28 Desember 2020 dan ditujukan untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera menegaskan, masa tugas peserta Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang saat ini bernama RUA Bumiputera sudah selesai.
RUA Bumiputera berperan vital karena tugasnya adalah merumuskan anggaran dasar bersama jajaran direksi. ”Tanpa RUA, kita bohong kalau ada perkembangan proses pembayaran karena itu tidak bisa dilakukan,” ujar Jaka, saat dihubungi pada Rabu (6/1/2021).
RUA Bumiputera berperan vital karena tugasnya adalah merumuskan anggaran dasar bersama jajaran direksi. Tanpa RUA, kita bohong kalau ada perkembangan proses pembayaran karena itu tidak bisa dilakukan.
Berbeda dengan perusahaan asuransi lain, Bumiputera sebagai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki lembaga RUA sebagai representasi dari pemegang polis. RUA ini bertugas untuk menetapkan dan menentukan pokok-pokok kebijaksanaan perusahaan.
Pada 23 Desember 2020, tiga anggota BPA telah menggelar sidang luar biasa (SLB) yang diklaim setara dengan RUA. Sidang itu menghasilkan sejumlah keputusan di antaranya pemecatan terhadap tiga anggota direksi.
Menurut Jaka yang juga anggota Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera, para pemegang polis, jajaran manajemen, serta serikat pekerja Bumiputera kompak menolak hasil SLB karena dinilai cacat hukum dan cacat prosedur. Selain tidak memenuhi kuota forum, terdapat anggota BPA yang sudah tidak memiliki polis aktif.
Saat ini, manajemen, serikat pekerja, dan perhimpunan pemegang polis telah merekomendasikan kepada OJK untuk membentuk tim yang nantinya bertugas membentuk RUA yang tak menyalahi kaidah hukum.
”SLB itu tidak memenuhi kuorum karena saat itu tercatat jumlah anggota BPA ada 11 orang. Kemudian, untuk menjadi anggota BPA itu, kan, dia harus masih memiliki polis yang aktif, ini salah satu sudah tidak,” ujarnya.
Saat ini, manajemen, serikat pekerja, dan perhimpunan pemegang polis telah merekomendasikan kepada OJK untuk membentuk tim yang nantinya bertugas membentuk RUA yang tak menyalahi kaidah hukum.
Jaka menuturkan, apabila nanti RUA resmi terbentuk, jajaran direksi baru akan segera dibentuk dengan anggaran dasar yang berorientasi pada rencana kerja penyehatan perusahaan dengan skema yang komprehensif dengan memperhatikan nasib seluruh pemegang polis. Selanjutnya, jadwal pembayaran tunggakan klaim akan segera ditentukan.
”Pembayaran tunggakan klaim bisa saja dalam bentuk aset atau kerja sama dengan investor atau apa pun. Yang jelas, tanpa RUA, kita tidak bisa membayar (klaim),” ujar Jaka.
Pembayaran tunggakan klaim bisa saja dalam bentuk aset atau kerja sama dengan investor atau apa pun. Yang jelas, tanpa RUA, kita tidak bisa membayar.
Berdasarkan laporan kinerja AJB Bumiputera pada 2019, pendapatan premi Bumiputera sebesar Rp 2,99 triliun, turun 10,74 persen dibandingkan dengan realisasi 2018 yang sebesar Rp 3.35 triliun. Sementara klaim dan manfaat yang dibayarkan Rp 4,59 triliun. Nilai klaim tersebut turun hingga 32,2 persen dari realisasi 2018 yang sebesar Rp 6,77 triliun.
Penurunan pendapatan premi serta klaim juga diikuti susutnya perolehan laba. Hingga 2019, Bumiputera merugi Rp 48,98 miliar. Kendati begitu, nilai kerugian itu membaik dibandingkan dengan kerugian tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,99 triliun.
Hal ini dibarengi penurunan aset perusahaan. Bumiputera mencatatkan aset Rp 9,97 triliun atau turun 4,59 persen dari posisi 2018 sebesar Rp 10,45 triliun. Aset terbesar adalah bangunan dengan hak strata atau tanah bangunan senilai Rp 6,15 triliun.
Senada dengan Jaka, Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Perwakilan Pemegang Polis Bumiputera Yayat Supriyatna meminta OJK segera menunjuk penanggung jawab pembentukan panitia pemilihan RUA sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Para pemegang polis Bumipiutera berharap kisruh di tingkat manajemen tidak memengaruhi proses pembayaran klaim dan dana mereka dapat segera kembali. Selain itu, mereka berharap agar dana dari polis yang belum jatuh tempo dapat terselamatkan. Dengan demikian, saat tiba waktu pencairan klaim, mereka bisa memperoleh haknya.
”Hal utama yang menyebabkan polemik di dalam tubuh Bumiputera adalah perusahaan lalai dalam memenuhi aturan PP No 87/2019. Agar ada efek jera, perlu diterapkan ketentuan pidana bagi RUA dan Dewan Komisaris Bumiputera yang menghambat pelaksanaan PP tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II OJK Mochamad Ichsanuddin dan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo tidak merespons saat dikonfirmasi terkait perkembangan langkah otoritas dalam penyehatan AJB Bumiputera.