Kementerian PUPR Minta Pengembang Jaga Kualitas Rumah Subsidi
Masyarakat berpenghasilan rendah berhak mendapat rumah layak huni. Oleh karena itu, penyediaan rumah subsidi harus memperhatikan kualitas bangunan dan lingkungan.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menekankan pentingnya pemenuhan kualitas dalam pembangunan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah subsidi harus memenuhi syarat teknis kelayakan hunian yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Berdasarkan data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) tahun 2020, per 17 Desember 2020, mencapai Rp 10,87 triliun untuk 105.960 rumah atau 103,38 persen dari target. Secara akumulasi, total penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga saat ini mencapai Rp 55,24 triliun untuk 761.562 rumah.
”Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) bertanggung jawab kepada pelanggan karena dalam FLPP itu ada uang APBN,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat memberikan sambutan pada penandatanganan perjanjian kerja sama FLPP tahun anggaran 2021 dan peluncuran aplikasi Sipetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Basuki, dalm pembangunan rumah bersubsidi, harus dipastikan bahwa subsidi sampai kepada para penerima. Kualitas rumah yang diterima warga dan lingkungan perumahan harus dapat dipertanggungjawabkan. Para pengembang dan bank pun diminta ikut bertanggung jawab dalam mewujudkan penyediaan rumah bersubsidi yang berkualitas tersebut.
Menurut Basuki, masih ada pelanggan yang sudah akad, tetapi rumahnya tidak kunjung dibangun. Ada yang rumahnya sudah dibangun, tetapi ternyata rumahnya tidak layak ditempati. ”Kita mau pakai sertifikat layak fungsi, pengembang menolak, (katanya) ini rumah sederhana, tidak perlu pakai (sertifikat) layak fungsi. Lha, kalau tidak layak fungsi, siapa yang akan menjamin kualitas rumah itu ketika ditempati?” katanya.
Terkait hal itu, ia mengajak semua pengembang bekerja sama dalam menyediakan rumah berkualitas bagi warga. Bank pun diminta memilih pengembang yang memang serius membangun rumah subsidi layak huni.
”Selain volume, kualitas juga harus ada bedanya di tahun 2021 dengan (tahun-tahun) sebelumnya karena sudah ada (aplikasi) Sipetruk. Kalau ada Sipetruk, tapi kualitasnya tidak meningkat, bikin Sibagong. Itu menurut saya, saking anyelnya (mendongkol),” ujar Basuki.
Aplikasi
Basuki mengatakan, aplikasi digital yang dikembangkan harus berdampak dan dirasakan masyarakat. Kecepatan penyediaan rumah harus dibarengi kualitas yang bagus.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Arief Sabaruddin menyatakan, aplikasi Sipetruk diharapkan dapat memperbaiki sisi kualitas dan pasokan. ”Ini bukan masalah teknis, tetapi masalah tata kelola. Pendekatan kami adalah perbaikan tata kelola melalui aplikasi berbasis digital. Sehingga, nantinya, semua rumah yang tersebar di Indonesia dapat dipantau melalui aplikasi Sipetruk,” katanya.
Aplikasi Sipetruk diharapkan dapat memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian berkualitas. ”(Dengan demikian) Masyarakat berpenghasilan rendah setelah akad kredit tidak lagi mengeluarkan biaya-biaya yang lain untuk memperbaiki rumah,” ujar Arief.
Paparan video yang ditayangkan pada acara peluncuran aplikasi Sipetruk menyebutkan bahwa Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan pada 19 Desember 2019 meluncurkan aplikasi Sikasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Aplikasi Sikasep ini menjadi induk dari rangkaian sistem informasi dengan konsep mahadata perumahan yang mampu menyajikan data pasokan dan permintaan perumahan di Indonesia secara real time (waktu nyata).
Aplikasi Sikasep ditujukan untuk memudahkan masyarakat mencari rumah subsidi.
Aplikasi Sikasep ditujukan untuk memudahkan masyarakat mencari rumah subsidi yang disediakan pemerintah. Data kebutuhan rumah subsidi dapat diketahui berdasarkan jumlah pengguna aplikasi Sikasep.
Pemerintah selanjutnya mengembangkan aplikasi Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) untuk membantu pengembang memasarkan rumah subsidi yang terhubung dengan aplikasi Sikasep. Data rumah subsidi yang dimasukkan pengembang dapat dijadikan acuan sebagai data ketersediaan rumah di Indonesia.
Untuk menjamin kualitas rumah subsidi yang akan diterima masyarakat sesuai standar, rumah yang telah dimasukkan oleh pengembang melalui aplikasi Sikumbang akan dihubungkan dengan aplikasi Sipetruk untuk diperiksa kelayakan fungsi bangunannya. Pengguna aplikasi Sipetruk adalah badan usaha manajemen konstruksi dan tenaga profesional yang memiliki subklasifikasi di bidang usaha perencanaan atau pengawasan konstruksi.