Angkasa Pura I Sediakan Layanan Tes Cepat di Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai
PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, melengkapi layanan pemeriksaan berbasis tes cepat di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan layanan ”rapid test” antigen.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Perseroan Terbatas Angkasa Pura I mulai menyediakan layanan pemeriksaan berbasis uji cepat (rapid test) di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan layanan rapid test antigen. Langkah ini merespons penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang mensyaratkan penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19.
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 itu berlaku mulai Sabtu (19/12/2020). Adapun SE Gubernur Bali itu dinyatakan sebagai tindak lanjut Gubernur Bali terhadap arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rapat koordinasi pada Senin (14/12/2020), yang meminta semua kepala daerah melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19) mengantisipasi momentum libur terkait Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira menerangkan, pelayanan rapid test antigen dilaksanakan di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai Jumat (18/12/2020). Sebelumnya, sudah tersedia pelayanan rapid test antibodi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
”Kami mendukung langkah pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali itu dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19,” kata Taufan di Posko Monitoring Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (19/12/2020).
Prioritas utama adalah keselamatan, kesehatan, dan keamanan penumpang dengan menyediakan fasilitas pelayanan rapid test antigen selain rapid test antibodi sesuai dengan persyaratan Surat Edaran Gubernur Bali.
Fasilitas pelayanan uji cepat antigen ataupun uji cepat antibodi berlokasi di area publik Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pemeriksaan kesehatan itu berbayar dan diperuntukkan bagi penumpang, baik calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai maupun penumpang yang tiba.
Sementara tarif layanan uji cepat antigen di fasilitas pemeriksaan uji cepat itu sebesar Rp 175.000, sedangkan tarif pemeriksaan uji cepat antibodi sebesar Rp 85.000. Pelayanan pemeriksaan kesehatan di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu beroperasi mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.
Hanya waktunya yang terlalu mendadak, sebelumnya dibatasi dua hari sebelum berangkat. (Dinar)
Seorang calon penumpang pesawat, Lisa, mengaku sengaja datang ke bandara pada Sabtu (19/12/2020) agar mendapatkan pemeriksaan uji cepat antigen yang ada di bandara itu. Lisa menyatakan akan berangkat ke Jawa Barat pada Minggu (20/12/2020).
Sementara itu, Dinar, penumpang yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu, menyatakan tidak mempermasalahkan diberlakukannya syarat menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan itu karena pemeriksaan kesehatan menjadi kebutuhan pribadi di masa pandemi Covid-19 ini. ”Hanya waktunya yang terlalu mendadak, sebelumnya dibatasi dua hari sebelum berangkat,” kata Dinar.
Secara terpisah, ditemui di area publik Bandara I Gusti Ngurah Rai, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado mengatakan, pelayanan pemeriksaan uji cepat di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu merupakan fasilitas tambahan. BUMN ini berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar dalam menyediakan fasilitas tambahan berupa pelayanan pemeriksaan uji cepat itu.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan, calon penumpang pesawat udara yang akan berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan lain yang berada di luar kawasan bandara agar tidak perlu mengantre pelayanan pemeriksaan kesehatan di bandara sehingga jadwal keberangkatannya tidak terganggu.
Taufan menambahkan, fasilitas pemeriksaan uji cepat di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu juga diperuntukkan bagi penumpang ke Bali dari daerah yang belum memiliki keterangan hasil uji usap berbasis reaksi berantai polimerase (PCR).
Dalam SE Gubernur Bali No 2021/2020 disebutkan kewajiban bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan ke Bali dengan pesawat udara agar menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis reaksi berantai polimerase (PCR) maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan selain mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara elektronik (e-HAC).
Bagi penumpang pesawat udara tujuan Bali, yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji usap berbasis PCR diizinkan masuk ke Bali, dengan syarat mengikuti uji usap berbasis PCR atau uji cepat antigen setibanya di Bali.
Terkait persiapan di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu, Sabtu sore, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra juga meninjau fasilitas dan penerapan protokol kesehatan di bandara serangkaian pemeriksaan Posko Terpadu Natal dan Tahun Baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Keterangan pers dari Humas Polresta Denpasar, Bali, menyebutkan, peninjauan Kepala Polda Bali bersama rombongan termasuk Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Ngurah Rai dan General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai itu berkaitan dengan kesiapan pengamanan di pintu-pintu masuk Bali, termasuk Bandara I Gusti Ngurah Rai.