Tahun 2021, Bantuan Presiden Diusulkan untuk 20 Juta Usaha Mikro
Banpres produktif usaha mikro diharapkan berlanjut pada 2021. Program tersebut dinilai efektif membantu usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dinilai efektif membantu pelaku usaha bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19. Pemberian hibah Rp 2,4 juta ini diharapkan berlanjut pada 2021.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, banpres produktif untuk usaha mikro sudah disalurkan bagi sekitar 11 juta usaha mikro atau 92 persen dari 12 juta usaha mikro yang disasar pada tahun ini.
”Kami berharap banpres produktif untuk usaha mikro berlanjut. Tahun depan, paling tidak sampai triwulan I-2020, kondisi masih cukup berat bagi usaha mikro,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat dihubungi, Minggu (6/12/2020).
Kemenkop UKM mengusulkan 20 juta penerima banpres produktif untuk usaha mikro pada 2021. Mereka adalah pelaku usaha yang belum menerima bantuan tersebut pada tahun ini. Hingga kini, masih banyak daerah yang mengajukan usaha mikro untuk memperoleh bantuan ini.
Teten menambahkan, usulan banpres produktif untuk usaha mikro pada 2021 harus dibahas Komite Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain banpres produktif, usaha mikro penerima bantuan juga didukung untuk memperoleh pinjaman kredit usaha rakyat supermikro senilai Rp 10 juta atau lebih kecil.
Kemenkop UKM mengusulkan 20 juta penerima banpres produktif untuk usaha mikro pada 2021.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, pihaknya mendorong agar program banpres produktif tetap ada tahun depan. ”Sebab, masih ada jutaan (permintaan usaha mikro untuk mendapatkan banpres produktif pada 2020) yang ditolak,” katanya.
Akumindo menilai banpres produktif usaha mikro efektif ikut serta dalam memulihkan perekonomian yang terkontraksi akibat tekanan pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2020 tumbuh minus 5,32 persen secara tahunan. Adapun pada triwulan III-2020, tumbuh minus 3,49 persen.
”Kami melihat program ini efektif untuk mengejar tujuan pemulihan ekonomi nasional, yakni dengan ikut menggerakkan produk domestik bruto melalui usaha produktif mikro,” kata Ikhsan.
Akumindo menilai program ini tepat sasaran karena hibah langsung disalurkan ke rekening pelaku usaha mikro yang mendapatkannya.
Kami melihat program ini efektif untuk mengejar tujuan pemulihan ekonomi nasional, yakni dengan ikut menggerakkan produk domestik bruto melalui usaha produktif mikro. (Ikhsan Ingratubun)
Sementara itu, UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia mengevaluasi efektivitas banpres produktif untuk usaha mikro yang sekarang masih berjalan. Evaluasi itu untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki.
”Terlepas dari itu semua, kami melihat hal ini sebagai momentum memperbaiki data UMKM di Indonesia,” kata Kepala UKM Center Zakir Sjakur Machmud.
Pihak yang berhak menerima banpres produktif untuk usaha mikro adalah warga negara Indonesia, mempunyai nomor induk kependudukan, dan memiliki usaha mikro. Selain itu, juga bukan aparat sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank.