logo Kompas.id
EkonomiPekerjaan Rumah Dewan Energi...
Iklan

Pekerjaan Rumah Dewan Energi Nasional

Kebijakan energi di Indonesia memerlukan penyesuaian baru, terutama mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19. Konsistensi melaksanakan kebijakan dan pemanfaatan sumber energi yang beragam menjadi penting.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qX_AdeiCRxqbrsjWSdBzpCy9NIA=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F462dbde5-7083-448e-bc09-bbe2bdfd589e_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Foto udara perumahan yang telah dilengkapi panel surya di kawasan Summarecon Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Kesadaran konsumen terhadap lingkungan dari penggunaan energi terbarukan dimanfaatkan oleh pihak pengembang perumahan dengan memberikan penawaran bonus panel surya di setiap unit rumah yang dijual.

Tak banyak yang tahu sosok Dewan Energi Nasional. Padahal, tugas dan fungsi dewan ini sangat vital, yakni menyangkut perumusan kebijakan dan pengawasan energi di negeri ini. Tugas anggota dewan, khususnya dari unsur pemangku kepentingan, yang proses pemilihannya tengah berlangsung di DPR, cukup berat.

Dewan Energi Nasional (DEN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Berdasar undang-undang ini, tugas DEN adalah merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi nasional (RUEN), menetapkan langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000