logo Kompas.id
EkonomiMahkamah Konstitusi di Pusaran...
Iklan

Mahkamah Konstitusi di Pusaran Problem Penyusunan UU

Pasca-RUU Cipta Kerja disetujui DPR dan pemerintah pada 5 Oktober lalu, penolakan berbagai elemen masyarakat merebak. Pengujian formal dan material RUU itu kini terbuka di MK karena memang mekanisme itu konstitusional.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TkvGKBxfwIEBoSVKcYha1aNqZVQ=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F025d20c0-7198-4fde-817e-1b61ffe5e7b3_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan penangkapan hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sebuah acara di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Oktober 2020. Penolakan dari berbagai elemen masyarakat diekspresikan dalam bentuk petisi daring ataupun unjuk rasa fisik di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi penolakan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta segala penolakan diteruskan lewat uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000