logo Kompas.id
EkonomiPandemi Covid-19 Tak Selalu...
Iklan

Pandemi Covid-19 Tak Selalu ”Force Majeure” dalam Kontrak Bisnis

Pandemi Covid-19 tak bisa serta-merta dijadikan alasan mengklaim ”force majeure” atau keadaan memaksa dalam kontrak usaha. Perlu ada pembuktian fakta lebih lanjut untuk menetapkan suatu keadaan dinyatakan force majeure.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cTa8rGrDoM5UVWdIs-lQGb8VOVU=/1024x647/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fcontract-2779509_1280_1601634493.png
PIXABAY/MOHAMED HASSAN

Ilustrasi kontrak bisnis

JAKARTA, KOMPAS — Covid-19 memang telah ditetapkan sebagai pandemi global dan di Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam. Namun, kondisi ini tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai dasar penetapan force majeure atau keadaan kahar dalam kontrak usaha.

Dasar hukum suatu kondisi dikatakan force majeure dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1244, yaitu debitor harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000