Pajak Daerah Didorong dengan Pemanfaatan Dompet Digital
Partisipasi pembayaran pajak berusaha ditingkatkan pemerintah daerah melalui kerja sama dengan dompet digital. Perluasan akses pembayaran digital diharapkan bisa meningkatkan inklusi keuangan dan keamanan selama pandemi.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partisipasi pembayaran pajak berusaha ditingkatkan pemerintah daerah melalui kerja sama dengan operator dompet digital. Perluasan akses pembayaran digital juga diharapkan bisa meningkatkan inklusi keuangan dan keamanan selama pandemi.
DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), contohnya mulai bekerja sama dengan dompet digital GoPay, milik perusahaan teknologi Gojek. Kerja sama itu diumumkan dalam konferensi pers media pada Rabu (23/9/2020).
Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat akses pembayaran pajak daerah melalui kanal digital. Selain itu, penambahan platform juga dilakukan untuk mendukung pembatasan kontak fisik dan perluasan akses nontunai selama pandemi Covid-19.
”Ini istilahnya kekinian yang dipaksakan. Gojek dengan Gopay-nya adalah alat yang kekinian. Dengan adanya pandemi, jadi dipaksakan. Kami senang karena ini memperkuat dan menambah kanal pembayaran yang telah kami sediakan,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa platform, seperti e-dagang hingga aplikasi perbankan, juga sudah membantu menyediakan layanan pembayaran tersebut. Kini, melalui aplikasi ponsel Gojek, warga DKI Jakarta bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di fitur GoTagihan.
Selain PBB, fitur GoTagihan juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), retribusi, dan pajak daerah. Selain dengan badan pemungut pajak dan retribusi di DKI Jakarta, GoPay juga bekerja sama dengan badan terkait di banyak daerah.
”Ini wujud komitmen kami untuk menawarkan kemudahan pembayaran retribusi daerah. Harapannya, kami bisa beri kemudahan lebih baik lagi sejalan dengan visi kami untuk meningkatkan inklusi keuangan,” kata Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata.
Bagi sebagian warga DKI Jakarta, pembayaran pajak dan retribusi daerah secara online atau dalam jaringan belum familiar dilakukan. Sumiyati (56), warga Jakarta Timur, misalnya, mengaku belum tahu pungutan daerah bisa dilakukan melalui aplikasi digital.
”Memang ada, ya? Selama ini kalau bayar PKB lewat kantor atau di layanan mobil keliling. PadaMei kemarin saya bayar PKB langsung dan meskipun lagi pandemi, warga yang datang berjubel dan enggak ada pembatasan sosial,” ujarnya, yang mengaku sedikit trauma dengan pengalamannya pergi ke kantor pelayanan pajak.
Ia pun mempertimbangkan mengakses fasilitas pembayaran pajak dan retribusi daring untuk mengantisipasi ketidakamanan. Hal senada diutarakan Justina (48), pemilik usaha sablon di Jakarta Pusat. Tahun ini untuk pertama kali ia membayar pajak penghasilan usaha secara daring.
”Awalnya canggung, ya, bayar pakai online. Tapi, ternyata lebih mudah dan kita dapat kepastian pembayaran lewat aplikasi pesan, terus enggak perlu antre,” katanya.
Perluasan akses digital diharapkan Bapenda DKI Jakarta bisa memenuhi target pungutan pajak dan retribusi daerah tahun ini. Selain itu, elektronifikasi transaksi juga didorong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Tahun 2020, Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan 13 jenis pajak daerah sebesar Rp 50,1 triliun, naik dari target 2019 sebesar Rp 44,5 triliun. Namun, dengan adanya pandemi, target akan dikoreksi hanya Rp 29 triliun. Adapun sampai hari ini, realisasi pungutan pajak mencapai Rp 19,28 triliun (68 persen).
”Kami tidak berharap banyak ada lonjakan kenaikan dalam tiga bulan ke depan. Tapi, kerja sama ini diharapkan bisa meningkatkan layanan bagi individu, mungkin pemilik rumah dan gedung besar di Jakarta,” kata Mohammad Tsani.
Selama pandemi, ia menyebutkan, pemasukan pajak dari hotel, restoran, dan tempat hiburan paling berkurang seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Oleh karena itu, pemasukan pajak kini didominasi PKB, PBB, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
”Kami berharap perluasan digitalisasi ini tidak hanya berpengaruh ke penerimaan, tetapi juga efisiensi pelayanan agar bisa hemat kertas atau biaya kurir. Efisiensi penting untuk kami mengatasi ketimpangan pendapatan,” pungkasnya.
Awal tahun ini, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat dan memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Upaya itu khususnya untuk implementasi elektronik retribusi (e-retribusi) dan elektronik pajak (e-pajak) mulai 2020.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengemukakan, implementasi tersebut bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah (Kompas, 13/2/2020).
”Uji coba akan dilakukan untuk pajak pasar, retribusi parkir, pajak pariwisata, pajak kendaraan bermotor, serta Pajak Bumi dan Bangunan,” kata Iskandar.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebutkan, perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pengalaman di beberapa daerah, elektronifikasi transaksi berpotensi meningkatkan PAD mencapai lima kali lipat, seperti di Kabupaten Sleman.
”Elektronifikasi transaksi akan meningkatkan PAD berlipat-lipat. Hal itu terbukti di Sleman, Banyuwangi, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah,” ujarnya.