UMKM dan koperasi kembali mendapatkan insentif berupa relaksasi tarif sewa. Pagu dana dukungan bagi UMKM juga akan ditambah dari Rp 123,46 triliun menjadi Rp 128,05 triliun.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan relaksasi tarif sewa barang milik negara selama masa pandemi Covid-19. Relaksasi tarif diberikan untuk sewa tanah dan atau bangunan yang terkait dengan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah; koperasi, dan penyediaan infrastruktur.
Relaksasi tarif sewa pemanfaatan barang milik negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020. Regulasi mengatur penyesuaian tarif sewa tanah dan atau bangunan milik negara untuk UMKM dan koperasi menjadi 2,5-75 persen tergantung dari kegiatan usahanya—bisnis, nonbisnis, dan sosial.
Adapun pemanfaatan tanah atau bangunan milik negara untuk penyediaan infrastruktur dikenai tarif sewa bervariasi 1-90 persen dari tarif normal. Jenis infrastruktur dikenai tarif sewa maksmial 30 persen, antara lain untuk pelabuhan, air minum, pembangkit tenaga listrik baru terbarukan, transmisi dan instalasi listrik, serta sarana persampahan.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi, Jumat (18/9/2020), mengatakan, relaksasi tarif sewa BMN merespons perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Penyewa BMN yang didominasi pelaku UMKM dan koperasi mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19.
”Relaksasi diberikan dengan menurunkan tarif biaya sewa menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi pada saat pandemi,” kata Purnama dalam telekonferensi pers di Jakarta.
Penyewa BMN yang didominasi pelaku UMKM dan koperasi mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19. Relaksasi diberikan dengan menurunkan tarif biaya sewa menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi pada saat pandemi.
Relaksasi tarif sewa hanya berlaku untuk BMN yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Sementara, BMN yang digunakan oleh sesama kementerian/lembaga tidak dikenai tarif sewa, seperti Wisma Atlet Kemayoran untuk merawat pasien terinfeksi Covid-19 dan fasilitas observasi Covid-19 di Pulau Galang, Batam.
Purnama menambahkan, relaksasi tarif sewa BMN akan berimplikasi terhadap penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, kebijakan relaksasi tarif sewa harus dilakukan demi membantu pelaku usaha, terutama UMKM dan koperasi. PNBP dari pemanfaatan BMN ditargetkan Rp 400 miliar pada 2020.
Mengutip data DJKN, rata-rata PNBP dari pemanfaatan BMN berkisar Rp 300 miliar-Rp 500 miliar per tahun. Pada 2018, PNBP dari pemanfaatan BMN sempat mencapai Rp 1,57 triliun karena ada pembayaran tarif sewa terkait penyediaan infrastruktur yang periode sewanya sampai dengan 50 tahun.
Sebelumnya, Shigehiro Shinozaki, Senior Economist, Economic Research and Regional Cooperation Department Bank Pembangunan Asia (ADB), menuturkan, sektor usaha paling terdampak Covid-19 adalah UMKM. Mereka membutuhkan dukungan yang bisa langsung meringkankan ongkos operasional, bukan sekadar insentif perpajakan.
Sektor usaha paling terdampak Covid-19 adalah UMKM. Mereka membutuhkan dukungan yang bisa langsung meringkankan ongkos operasional, bukan sekadar insentif perpajakan.
Hasil survei ADB menunjukkan, penurunan permintaan dialami 30-40 persen UMKM dan 20-30 persen UMKM di Asia mengalami disrupsi pasokan akibat pandemi Covid-19. Bahkan, 40-70 persen UMKM menutup sementara bisnis mereka karena berbagai faktor, termasuk kebijakan pembatasan wilayah pada masa pandemi.
Survei ADB dilakukan pada April-Mei 2020 terhadap 3.831 UMKM di empat negara berkembang di Asia, yaitu Indonesia, Filipina, Thailand, dan Laos. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) di setiap negara itu lebih dari 50 persen.
Realisasi anggaran
Pada Jumat sore, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) akan terealisasi 100 persen sampai akhir tahun. Namun, untuk mempercepat penyerapannya, total anggaran tersebut akan dimaksimalkan melalui realokasi anggaran di enam kelompok kegiatan.
Dari realokasi itu, akan ada tambahan anggaran perlindungan sosial dari pagu awal Rp 203,9 triliun menjadi Rp 242,1 triliun dan dukungan UMKM naik dari Rp 123,46 triliun menjadi Rp 128,05 triliun.
”Peningkatan anggaran perlindungan sosial untuk mengakomodasi sejumlah program baru salah satunya subsidi gaji bagi guru honorer. Pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada 1,8 juta guru honorer senilai Rp 600.000 per bulan selama periode September-Desember 2020,” katanya.
Menurut Airlangga, program yang potensi penyerapannya lebih rendah dari pagu adalah penanganan kesehatan yang terserap sebesar 95 persen dari pagu Rp 84,02 triliun, dukungan sektoral pemerintah daerah dan kementerian/lembaga Rp 71,5 triliun (67 persen), dan pembiayaan korporasi Rp 49,05 triliun (91 persen).
”Dengan adanya realokasi, realisasi anggaran PC-PEN akan terserap 100 persen senilai total Rp 695,2 triliun, katanya.
Terkait dengan penanganan Covid-19, pemerintah telah menambah fasilitas kesehatan dan meningkatkan kapasitas rumah sakit rujukan dan nonrujukan di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa barat, Kalimantan Selatan, Bali, dan Sumatera Utara. Tambahan fasilitas kesehatan untuk ruang isolasi mandiri di Wisma Atlet Kemayoran dan hotel bintang dua dan tiga.
”Tambahan fasilitas memiliki kapasitas hingga 14.000 pasien untuk dua minggu,” kata Airlangga.