Implementasi kembali kebijakan PSBB di DKI Jakarta tidak akan terlalu berdampak pada industri perbankan.
Pelaku industri perbankan telah berpengalaman dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat dan digitalisasi bank.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Optimisme pelaku industri perbankan terhadap pemulihan kinerja bisnis pada paruh kedua 2020 tidak terganggu keputusan implementasi kembali pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta. Kalangan perbankan telah berpengalaman menjalankan usaha sejak PSBB pertama kali diberlakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali PSBB ketat pada 14-27 September 2020. Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan angka kematian, angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi, dan keterisian tempat tidur di unit pelayanan insentif (ICU). Sebelumnya, DKI memberlakukan PSBB transisi sebanyak lima kali setelah PSBB ketat pertama dicabut.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan industri perbankan ke dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal saat PSBB total berlaku. Selain membatasi kapasitas 50 persen, perbankan dan 10 bidang usaha lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Direktur Finance, Planning, dan Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu mengatakan, BTN akan selalu mendukung segala upaya pemerintah dalam meredam kasus penularan Covid-19 hingga tuntas. Implementasi kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta tidak akan terlalu berdampak pada industri perbankan.
Pelaku industri perbankan telah berpengalaman dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat. ”Pandemi telah membuat layanan dan transaksi perbankan banyak yang beralih ke platform daring dan mobile banking sehingga akan membantu pertahanan kinerja fungsi intermediasi perbankan,” ujarnya.
BTN tetap menargetkan pertumbuhan kredit sebesar 4 persen, terutama dengan menawarkan produk kredit pemilikan rumah (KPR) secara daring. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga akan lebih gencar melalui peningkatan transaksi mobile banking.
Pelaku industri perbankan telah berpengalaman dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pandemi telah membuat layanan dan transaksi perbankan banyak yang beralih ke platform daring dan mobile banking.
Sementara itu, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo mengemukakan, secara umum, perbankan lebih siap menghadapi PSBB yang diberlakukan lagi. Kesiapan ini baik dari sisi infrastruktur sistem keuangan ataupum regulasi internal.
”Skema-skema atau produk untuk nasabah termasuk inisiatif digital ataupun dari sisi protokol kesehatan. Kami yakin lebih siap dalam menjaga kinerja dengan mengambil pengalaman dari penerapan PSBB sebelumnya,” katanya.
Haru menilai, program Pemulihan Ekonomi Nasional dari pemerintah sudah lengkap, di antaranya subsidi bunga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penjaminan kredit UMKM dan korporasi, bantuan presiden produktif bagi usaha mikro kecil, serta bantuan sosial. Implementasi dari program ini tidak akan terganggu penerapan PSBB.
”Selain itu, ada juga relaksasi ketentuan restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sangat membantu baik bagi nasabah ataupun bank itu sendiri dalam menjaga kualitas kredit,” katanya.
BRI juga belum berencana meninjau ulang target bisnisnya sampai akhir tahun ini meski PSBB ketat mulai diterapkan kembali. Haru berpendapat, masih terlalu dini bagi perseroan untuk mengukur prospek hingga akhir tahun.