Transformasi sistem pencatatan manual ke pembacaan meteran otomatis listrik dinilai menjadi solusi untuk menghindari kesalahan pencatatan tarif listrik. Pemerintah membuka layanan pengaduan konsumen.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini/Aris Prasetyo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merekomendasikan PT Perusahaan Listrik Negara untuk memindahkan sistem pencatatan manual ke pembacaan meteran otomatis. Perubahan sistem itu untuk menghindari kesalahan pencatatan meteran listrik yang berujung pada lonjakan tagihan ke konsumen.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan, rekomendasi ini terbit berdasarkan hasil verifikasi pemerintah terhadap sistem pencatatan data konsumsi dan tagihan pemakaian listrik. Pengujian dikoordinasikan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Purbaya mengemukakan, pihaknya menerima 410 pengaduan dari masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik pada Mei dan Juni 2020, saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19. Hampir 10 persen dari pengaduan itu berupa ketidakwajaran sistem pencatatan data meter pelanggan.
Menyikapi keluhan masyarakat itu, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menganalisis data pelanggan, basis data PLN, serta berkoordinasi dengan BSSN untuk menguji keandalan sistem pencatatan dan pengelolaan data meter pelanggan. Hasilnya, terjadi peningkatan rata-rata pemakaian listrik warga akibat PSBB. Selain itu, petugas tidak dapat mencatat secara manual selama Maret-April 2020 akibat PSBB. Dengan demikian, PLN menetapkan tarif berdasarkan asumsi dengan kompensasi pada bulan berikutnya.
”Sebagian besar pelanggan (PLN) kaget karena kenaikan (tarif listrik) yang signifikan. Akan tetapi, kenaikan itu disebabkan perubahan perilaku konsumen yang sebagian besar bisa dijelaskan, tetapi ada juga yang tidak bisa dijelaskan dan sedang kami investigasi,” kata Purbaya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/9/2020).
Ia meminta PLN untuk memigrasi sistem pencatatan manual ke pembacaan meteran otomatis (AMR) secara gradual. Pihaknya akan memantau transformasi sistem tersebut secara berkala dengan target yang ditetapkan. Sistem AMR dinilai sudah lama direncanakan PLN, tetapi tidak berjalan karena minim pengawasan.
”Kami akan monitor pelaksanaan (AMR) itu dari waktu ke waktu dan kami kejar sesuai target mereka. PLN biasanya punya target, tetapi pelaksanaannya terus mundur. Kami akan terapkan sistem di mana suatu rencana akan kita monitor terus dan kita tegur jika tidak ada perkembangannya,” tutur Purbaya.
Ia menambahkan, pandemi Covid-19 dan PSBB menyebabkan kenaikan tagihan PLN pada beberapa bulan terakhir karena pencatatan yang tidak berjalan lancar selama PSBB. Oleh karena itu, apabila ada selisih data pembayaran sehingga terjadi kelebihan bayar, dana itu harus dikembalikan kepada konsumen atau dilakukan pengurangan pembayaran tagihan pada bulan berikutnya.
Sistem AMR dinilai sudah lama direncanakan PLN, tetapi tidak berjalan karena minim pengawasan.
PSBB
Terkait rencana pemberlakuan kembali PSBB oleh Pemerintah DKI Jakarta, Purbaya menilai, masyarakat tidak akan kaget lagi dengan peningkatan pemakaian listrik di rumah. Di sisi lain, PLN telah menerapkan sistem layanan pengaduan masyarakat. Pihaknya juga membuka layanan pengaduan masyarakat terkait tarif listrik melalui alamat surat elektronik pengaduanenergi@maritim.go.id
”Kalau masih ada masyarakat tidak puas dengan kinerja layanan PLN, mereka bisa mengadukan ke kami,” kata Purbaya.
Dari data PLN, jumlah pelanggan 77.090.688, meliputi pelanggan prabayar 39.888.209 (51,74 persen) dan pelanggan pascabayar 37.202.479 (48,26 persen). Total pengaduan pelanggan bulan April hingga 25 Agustus 2020 sebanyak 145.272 orang (0,39 persen). Dari jumlah pengaduan itu, yang sudah diselesaikan 145.175 pelanggan (98,82 persen). Sebanyak 1,93 juta pelanggan rumah tangga yang kenaikan tagihannya di atas 20 persen diberikan keringanan mencicil tiga kali.
Secara terpisah, Vice President Public Relations PLN Arsyadany Akmalaputri mengemukakan, saat ini sudah terpasang 250.000 AMR. Pelanggan baru dengan daya mulai dari 3.300 volt ampere (VA) telah diwajibkan menggunakan AMR.
”Pelanggan (listrik) yang pasang baru mulai daya 3.300 VA telah diharuskan pakai AMR,” katanya.