Masalah kesehatan dan perekonomian mesti dituntaskan secara padu.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengaturan pergerakan masyarakat diperlukan di masa pandemi dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Pengguna transportasi umum akan berkurang jika aktivitas perkantoran dan usaha dibatasi untuk mematuhi protokol kesehatan.
”Kegagalan mengelola atau mengawasi kantor dalam mematuhi aturan 50 persen pegawai bekerja atau pembagian sif jangan sampai mengorbankan transportasi,” kata Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Menurut Deddy, aspek kesehatan dan ekonomi mesti dipadukan atau disinkronkan apabila ingin menggerakkan roda perekonomian.
Ia menyebutkan, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, masyarakat di DKI Jakarta seolah-olah sudah tidak di dalam masa pembatasan.
Terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020, menurut Deddy, PSBB harus lebih mengatur pergerakan manusia, bukan mengatur kendaraannya.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, peraturan untuk mengendalikan transportasi demi mencegah penyebaran Covid-19 adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. Permenhub No 41/2020 tersebut mengatur tentang Perubahan atas Permenhub No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
”Peraturan yang ada sekarang adalah PM 41 Tahun 2020. Dengan adanya rencana DKI melakukan PSBB total, aturan mainnya perlu dikeluarkan dalam sebuah keputusan Gubernur,” kata Adita.
Tidak signifikan
PT Angkasa Pura memperkirakan penerapan PSBB di DKI Jakarta pekan depan tidak berdampak signifikan terhadap pergerakan penumpang di 19 bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta.
”PSBB penuh di DKI Jakarta pada 14 September ditetapkan setelah ada angka psikologis baru pergerakan penumpang di tengah pandemi,” kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin melalui siaran pers, Kamis (10/9/2020).
Kondisi ini berbeda dibanding ketika PSBB pertama kali diterapkan. Saat itu kondisi penerbangan tidak jauh dari kondisi normal sehingga pada April 2020 jumlah penumpang berkurang signifikan.
PT Angkasa Pura memperkirakan penerapan PSBB di DKI Jakarta pekan depan tidak berdampak signifikan terhadap pergerakan penumpang di 19 bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta.
Rata-rata pergerakan penumpang di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II pada 1-8 September 2020 sebanyak 66.032 orang per hari. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, rata-rata pergerakan penumpang 38.852 orang per hari.
Jumlah pergerakan penumpang pesawat rute domestik dan internasional di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II sepanjang Januari-Maret 2020 sebanyak 20,79 juta penumpang. Jumlah ini turun sekitar 4,84 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.