PLN Dapat PMN Rp 5 Triliun untuk Bangun Jaringan dan Listrik Desa
Pemerintah kembali mengucurkan penyertaan modal negara Rp 37,4 triliun kepada sejumlah BUMN di tahun ini. PLN mendapat alokasi Rp 5 triliun yang diharapkan dapat menaikkan rasio elektrifikasi.
Oleh
ARIS PRASETYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyertaan modal negara sebesar Rp 5 triliun kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun ini dianggarkan untuk pembiayaan pembangunan jaringan distribusi, transmisi, dan program listrik desa. Untuk listrik desa, pemerintah akan fokus pada pendistribusian tabung listrik, yakni alat penyimpan daya listrik, untuk daerah terpencil yang belum terjangkau jaringan listrik.
Dalam paparannya di Komisi VI DPR, Rabu (9/9/2020), Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyatakan, pada 29 Juli 2020, PLN telah menerima penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun. Sejauh ini realisasi pemanfaatan dana tersebut sebesar 38 persen. Pada 2021, PLN akan kembali mendapat PMN sebesar Rp 5 triliun atau jauh lebih kecil dari yang diusulkan, yakni Rp 20 triliun.
”PMN Rp 5 triliun tersebut rincian penggunaannya, Rp 2 triliun untuk pembangunan jaringan transmisi, Rp 2 triliun untuk pembangunan jaringan distribusi, dan Rp 1 triliun untuk pembiayaan program listrik desa,” ujar Zulkifli.
Program tersebut diharapkan dapat menyerap tenaga kerja baru, meningkatkan ketersediaan pasokan listrik, dan memberi dampak ganda, baik terhadap perekonomian lokal maupun nasional.
Zulkifli menambahkan, program pembangunan jaringan dan program listrik desa tersebut mayoritas ada di wilayah Indonesia bagian timur. Program tersebut diharapkan dapat menyerap tenaga kerja baru, meningkatkan ketersediaan pasokan listrik, dan memberi dampak ganda, baik terhadap perekonomian lokal maupun nasional. Adapun bagi PLN, penambahan Rp 5 triliun tersebut memperkuat arus kas.
Dalam laporan PLN, pada 2015, besaran PMN untuk PLN sebesar Rp 5 triliun dan angkanya melonjak drastis pada 2016 menjadi Rp 23,5 triliun. Pada 2019, PLN kembali mendapat PMN Rp 6,5 triliun. Program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang dicanangkan sejak 2015 membutuhkan dana lebih dari Rp 1.000 triliun.
Tabung listrik
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana, elektrifikasi untuk desa-desa terpencil dilakukan dengan pembagian tabung listrik. Tabung listrik adalah seperangkat alat yang dapat menyimpan daya listrik dan berfungsi, seperti bank daya atau power bank. Sumber daya tabung listrik ini dari sumber energi terbarukan.
”Menurut rencana, tabung listrik tersebut akan didistribusikan tahun ini. Lantaran ada pandemi Covid-19, pendistribusian tabung listrik dianggarkan untuk tahun 2021. Pengadaan tabung listrik diusulkan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Sementara stasiun pengisian tabung listrik akan diadakan PLN,” kata Rida.
Selain mampu menyimpan daya listrik, tabung listrik mudah untuk dibawa atau dipindahkan (portable). Ada tiga macam kapasitas tabung listrik, yaitu 300 watt jam (Wh), 500 Wh, dan 1.000 Wh, yang bisa untuk menyalakan beberapa bohlam dan televisi, serta mengisi daya telepon seluler. Daya listrik dari tabung listrik diperoleh dari pembangkit listrik tenaga surya atau dari stasiun pengisian energi listrik.
Tabung listrik adalah seperangkat alat yang dapat menyimpan daya listrik dan berfungsi seperti bank daya atau power bank.
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyatakan, komitmen pihaknya untuk melistriki seluruh wilayah Nusantara. Tak hanya meningkatkan rasio elektrifikasi, PLN juga berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.
”Usaha untuk menaikkan rasio elektrifikasi nasional oleh PLN meningkat pesat sejak 2014 yang sebesar 84,35 persen menjadi 99,09 persen sejak triwulan I-2020. Jadi, ada kenaikan lebih dari 14 persen,” ujar Bob.
Pemerintah telah menurunkan tarif listrik tegangan rendah rendah bagi tujuh golongan pelanggan non-subsidi, termasuk pelanggan rumah tangga. Penurunan tarif tersebut berlaku untuk periode Oktober sampai Desember 2020. Faktor harga batubara, inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, dan inflasi menjadi dasar penurunan tarif tersebut.
Pelanggan yang mendapat penurunan tarif tersebut adalah rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere (VA), 2.200 VA, 3.500-5.5000 VA, dan 6.600 VA ke atas. Adapun pelanggan golongan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 220 kilo VA (kVA), golongan pemerintah 6.600 VA sampai 220 kVA, serta penerangan jalan umum juga masuk dalam kategori pelanggan yang dikenai penurunan tarif. Di luar ketujuh golongan pelanggan tersebut tarifnya tetap.
Pemerintah juga telah memberikan stimulus tarif listrik kepada sejumlah pelanggan akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat. Stimulus tersebut berupa pembebasan tagihan sebesar 100 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sejak April 2020. Pada periode yang sama, diskon tarif 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga 900 VA tidak mampu. Masa berlaku insentif bagi pelanggan dua golongan rumah tangga tersebut hingga Desember 2020.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif pembebasan tagihan rekening listrik bagi pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA. Insentif ini berlaku mulai dari Mei 2020 hingga Desember 2020. Jumlah pelanggan dua jenis golongan tersebut sekitar 934.000 pelanggan. Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk insentif tarif listrik sebesar Rp 15,39 triliun.