Kebijakan Pemerintah Jangan Sampai Menambah Beban Publik
Kebijakan badan usaha milik negara (BUMN) yang dapat berdampak meningkatkan ekonomi biaya tinggi seharusnya juga ditunda dulu di tengah pandemi Covid-19.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sinkronisasi langkah dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian yang sedang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Kebijakan terkait tarif tol di masa pandemi pun jangan sampai menambah beban biaya masyarakat luas.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto, Senin (7/9/2020), mengatakan, di masa pandemi ini, sedapat mungkin biaya-biaya yang dikeluarkan masyarakat terkait dengan kebutuhan tidak pokok seharusnya dapat ditunda dulu. Apalagi, selama ini, pemerintah telah menganggarkan berbagai subsidi untuk membantu masyarakat.
Bantuan ini antara lain termasuk bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Beragam dukungan tersebut diberikan untuk ikut menggerakkan ekonomi sebagai bagian upaya mencegah resesi.
”Oleh karena itu, kebijakan badan usaha milik negara atau BUMN, dalam hal ini operator jalan tol, yang dapat berdampak meningkatkan ekonomi biaya tinggi seharusnya juga ditunda dulu di tengah pandemi,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Bahkan, lanjut Sugi, kalau perlu masyarakat diberikan diskon. Kelebihan dari diskon tarif jalan tol akan dapat disubstitusikan untuk kebutuhan lain masyarakat yang dapat menggerakkan ekonomi dengan efek lebih besar.
Oleh karena itu, kebijakan badan usaha milik negara atau BUMN, dalam hal ini operator jalan tol, yang dapat berdampak meningkatkan ekonomi biaya tinggi seharusnya juga ditunda dulu di tengah pandemi.
Pandemi Covid-19 memukul berbagai sektor, termasuk angkutan umum dan logistik yang tidak berhubungan dengan kebutuhan pokok dan farmasi. Badan Pusat Statistik mencatat, pertumbuhan lapangan usaha transportasi dan pergudangan pada triwulan II-2020 terkontraksi atau minus 30,84 persen.
SCI menyebut, salah satu penyebab konstraksi sektor logistik, yakni di lapangan usaha transportasi dan pergudangan, pada di triwulan II-2020 tersebut adalah penurunan volume ekspor dan impor. Sektor logistik tertolong lapangan usaha pertanian yang masih tumbuh. Sementara itu, hampir semua sektor lainnya terkontraksi sehingga berimbas pada pengurangan aktivitas produksi dan distribusi.
”Besaran tarif tol dapat dievaluasi begitu keadaan mulai terlihat pulih,” kata Sugi.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang berpendapat, memang ada peraturan pemerintah yang mengizinkan penyesuaian atau kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali. Namun, ketika kemudian ada pandemi seperti sekarang, perlu kebijakan luar biasa.
”Untuk menggairahkan ekonomi, tarif tol jangan dinaikkan. Malah kalau bisa justru diturunkan,” katanya.
Menurut Deddy, apabila pemerintah memang berniat mendorong adaptasi kebiasaan baru untuk memulihkan perekonomian nasional, maka hal-hal berbayar, seperti tarif jalan tol, justru diberikan diskon. Subsidi terutama perlu diberikan kepada angkutan umum dan angkutan logistik atau kebutuhan pokok masyarakat.
”Selain untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi, langkah tersebut juga dapat menjadi salah satu cara merekayasa untuk mengurangi praktik ODOL (kelebihan dimensi dan muatan) truk-truk,” ujarnya.
Subsidi terutama perlu diberikan kepada angkutan umum dan angkutan logistik atau kebutuhan pokok masyarakat.
Sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merilis penundaan penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Penundaan penyesuaian kenaikan tarif di kedua ruas tol yang berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk tersebut berlaku mulai Senin (7/9/2020). Penundaan berlaku untuk semua golongan kendaraan.
”Meskipun kenaikan tarif tol ditunda hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan, layanan tol tetap menjadi prioritas penting dan tetap mengacu pada standar pelayanan,” kata Kepala Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit.