logo Kompas.id
EkonomiPerppu Reformasi Sistem...
Iklan

Perppu Reformasi Sistem Keuangan Belum Mendesak

Perppu bukan hak sewenang-wenang presiden dan tidak bisa diterbitkan sembarangan. Perppu itu harus ada kondisi yang memaksa. Kalau tidak, ini akan melanggar konstitusi UUD 1945.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aI0qrAeBbBqsa2QAzDrb62cJYQM=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FWhatsApp-Image-2019-02-13-at-17.08.01_1550052520.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA, KOMPAS — Lambatnya proses pemulihan ekonomi mendasari pengajuan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Reformasi Keuangan. Padahal, di sisi lain, pengawasan sistem keuangan dinilai sudah dijalankan dengan baik sehingga tidak ada situasi genting yang memaksa pembentukan perppu.

Dalam merespons lambatnya proses pemulihan ekonomi, pemerintah dan DPR mewacanakan untuk mengeluarkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan. Salah satu tujuan utama perppu ini agar Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih responsif dalam mendukung proses pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000