Subsidi Upah Mulai Dibagikan, Presiden Berharap Daya Beli Menguat
Pemerintah mulai menyalurkan subsidi upah senilai Rp 2,4 juta. Subsidi upah ini diberikan kepada 15,7 juta pekerja peserta aktif BP Jamsostek yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Subsidi upah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan mulai dibagikan pada Kamis (27/8/2020). Presiden Joko Widodo mengharapkan bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta untuk 15,7 juta pekerja itu dapat mendongkrak daya beli masyarakat yang semakin menurun selama masa pandemi Covid-19. Untuk tahap pertama, bantuan pemerintah berupa subsidi upah itu dibagikan kepada 2,5 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Penyaluran diawali dengan peluncuran subsidi upah pekerja oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis pagi.
Untuk tahap pertama, bantuan pemerintah berupa subsidi upah itu dibagikan kepada 2,5 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai program stimulus untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Tak hanya bantuan sosial (bansos) berupa bahan kebutuhan pokok, uang tunai, dan subsidi listrik, pemerintah juga memberikan bantuan berupa Kartu Prakerja serta modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku usaha ultramikro.
Subsidi upah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta itu merupakan pelengkap berbagai program stimulus ekonomi yang dilaksanakan sebelumnya. ”Hari ini (stimulus ekonomi) kami lengkapi lagi dengan yang namanya subsidi gaji,” kata Presiden.
Dijelaskan, subsidi upah akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Akan tetapi, untuk tahap pertama, subsidi upah dibagikan pada 2,5 juta pekerja dengan nilai sebesar Rp 2,4 juta per orang. Penyaluran kepada seluruh pekerja penerima subsidi upah ditargetkan rampung pada September nanti.
Pemerintah memutuskan memberikan subsidi upah bagi pekerja demi menjaga konsumsi rumah tangga. Seperti program bansos lainnya, penyaluran subsidi upah diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat yang semakin menurun karena pandemi Covid-19. Pemerintah meyakini ekonomi bisa tumbuh positif jika konsumsi rumah tangga kembali meningkat.
”Kami harapkan sekali lagi, dengan bantuan ini, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat jadi meningkat, dan kami harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita, Indonesia, kembali pada posisi normal,” kata Presiden dalam acara yang juga dihadiri sejumlah pekerja penerima subsidi upah.
Pemerintah memutuskan memberikan subsidi upah bagi pekerja demi menjaga konsumsi rumah tangga.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2020 tumbuh negatif hingga minus 5,32 persen. Pertumbuhan ekonomi kuartal II itu turun hingga 8,29 persen dari kuartal sebelumnya yang masih tumbuh 2,97 persen. Berbagai program stimulus dilaksanakan demi mengembalikan perekonomian agar tetap tumbuh positif di kuartal III tahun 2020.
Sementara dalam laporannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memaparkan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 2020 sebagai payung hukum program bantuan subsidi upah. Permenaker itu salah satunya mengatur persyaratan pekerja atau buruh yang bisa menerima subsidi upah. Selain berpenghasilan di bawah Rp 5 juta perbulan, pekerja menerima subsidi harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020.
Subsidi upah juga diberikan sebagai bentuk penghargaan untuk pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden menyampaikan, subsidi upah juga diberikan sebagai bentuk penghargaan untuk pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
”Ini memang diberikan kepada para pekerja dan perusahaan yang rajin membayar iurannya, iuran Jamsostek. Artinya ini kami berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya, dalam acara yang juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir tersebut.
Ida menjelaskan, subsidi upah didistribusikan melalui sejumlah bank milik pemerintah. Bantuan diberikan selama empat bulan dengan nilai Rp 600.000 untuk setiap bulannya.
Penyaluran subsidi upah itupun disambut baik para pekerja yang umumnya kehilangan sebagian penghasilan selama pandemi Covid-19. Seorang perawat yang bekerja di sebuah rumah sakit di Kelapa Gading, misalnya, mengaku sangat terbantu dengan bantuan subsidi upah karena selama pandemi Covid-19 gaji yang diterimanya berkurang.
”Dengan adanya Covid-19, kami memang sangat mengalami kesulitan karena rumah sakit juga mengalami penurunan (pendapatan) sehingga, setiap satu bulan, kami mendapat cuti di luar tanggungan. Jadi, setiap bulan, gaji dipotong. Kami berterima kasih dengan adanya bantuan subsidi upah ini karena bisa mengganti ongkos transportasi dan membeli kebutuhan pokok,” papar seorang perawat yang mewakili para pekerja hadir di Istana Negara.
Seorang guru honorer yang hadir di Istana juga mengaku terbantu dengan program subsidi upah. Selain untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari, perempuan guru yang tinggal di Jakarta itu pun akan memanfaatkan subsidi upah untuk biaya operasional mengajar yang selama pandemi dilakukan secara daring.
Penerima subsidi upah lain bernama Bayu juga merasa terbantu dengan bantuan pemerintah tersebut. Petugas pemadam kebakaran berstatus pegawai honorer itu pun akan menggunakan subsidi upah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya operasional sekolah anaknya yang juga masih belajar secara daring.