Guna membuka akses pasar bagi sektor UMKM, pemerintah dan badan usaha milik negara diwajibkan membeli produk UMKM. Sejumlah program diluncurkan terkait tujuan tersebut.
Oleh
Agnes Theodora
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 berdampak pada menurunnya permintaan atas produk usaha mikro, kecil, dan menengah secara signifikan. Guna membuka akses pasar bagi sektor UMKM, pemerintah dan badan usaha milik negara juga diwajibkan membeli produk UMKM. Berbagai inisiatif program pun diluncurkan untuk mengoptimalkan penyerapan produk UMKM.
Beberapa inisiatif program itu adalah platform Pasar Digital (PaDi) oleh Kementerian BUMN serta aplikasi Bela Pengadaan dan Laman UKM oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Program-program tersebut diluncurkan bersamaan pada Senin (17/8/2020).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, sektor UMKM harus didahulukan dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Pada anggaran belanja pemerintah tahun 2020, ada alokasi sebesar Rp 307 triliun yang ditujukan untuk membeli produk UMKM.
Untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran itu, diperlukan komitmen dan kebijakan afirmatif dari semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendahulukan produk UMKM dalam pengadaan barang dan jasanya.
”Ekosistem yang kita bangun ini baru bisa berjalan baik jika pemerintah punya komitmen dan konsisten untuk mengalokasikan belanjanya untuk produk UMKM,” ujarnya dalam acara peluncuran PaDi UMKM, Bela Pengadaan dan Laman UKM di Jakarta ditayangkan secara virtual.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, peningkatan belanja pemerintah kepada UMKM diharapkan akan mendorong perekonomian lebih cepat bergerak. Apalagi UMKM merupakan tulang punggung perekonomian yang mendominasi 99 persen pelaku usaha dan 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
”Program ini penting untuk menciptakan ekosistem dengan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN dan pemerintah. Platform ini juga mendorong efisiensi dan transparansi di lingkungan BUMN dalam proses pengadaan barang jasa,” ujar Erick.
Ia mengingatkan, tidak ada BUMN yang boleh mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang bernilai di bawah Rp 15 miliar. Kuota tender untuk proyek senilai Rp 250 juta sampai Rp 14 miliar itu diberikan khusus kepada para pelaku UMKM lewat platform PaDi.
”Kami sudah keluarkan peraturan, untuk pengadaan itu, tidak ada lagi BUMN yang boleh ikut tender. Kita bangun ekosistem yang sehat untuk UKM juga,” katanya.
Sementara itu, LKPP dan Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan aplikasi Bela Pengadaan. Aplikasi itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah dengan nilai nominal sampai Rp 50 juta per paket pengadaan atau transaksi.
LKPP juga menambah laman di portal e-katalog pengadaan barang/jasa nasional, khusus untuk sektor UMKM. Penambahan fitur itu diharapkan mempermudah UMKM untuk ikut terlibat dalam proses tender pemerintah tanpa perlu berhadapan dengan korporasi swasta yang besar.
Ada tantangan yang harus dipenuhi pelaku UMKM terkait dengan kualitas dan standar produk.
”Kami merasa, keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa ini harus dibantu lewat aplikasi yang mudah dan pendaftaran yang sederhana. Kami menyasar semua UMKM yang punya potensi dan kemampuan untuk memenuhi belanja pemerintah,” kata Kepala LKPP Roni Dwi Susanto.
Namun, ada tantangan yang harus dipenuhi pelaku UMKM terkait kualitas dan standar produk. Khususnya, untuk memenuhi kebutuhan jumlah produk dalam skala besar yang dipesan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
”Kalau pemerintah sudah pesan, tetapi UMKM tidak bisa memenuhi standar, akhirnya bisa lari lagi ke usaha lain. Maka, di sini pentingnya ada pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku UMKM,” katanya.