logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Didesak Tertib...
Iklan

Pemerintah Didesak Tertib Bayar Utang ke Pertamina

Kebijakan subsidi energi yang diterapkan pemerintah perlu diperbaiki. Skema yang ada saat ini tak menguntungkan bagi Pertamina karena dapat menggangu arus kas perusahaan. Diusulkan agar subsidi langsung diterapkan.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VAQU93RF9-Z7JcALIC8QsN9BxtM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F9c25a16a-7143-497a-8547-16a6da9a2962_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Mobil tangki sedang mengisi persediaan bahan bakar minyak (BBM) ke tempat penyimpanan BBM di SPBU Coco Pertamina di Fatmawati, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi VI DPR meminta pemerintah tertib membayar utang kepada PT Pertamina (Persero) setiap tahun. Sejak tahun 2017, utang pemerintah kepada Pertamina tercatat Rp 96,5 triliun. Utang tersebut timbul dari selisih harga jual bahan bakar minyak jenis premium dan subsidi solar yang dibebankan kepada Pertamina.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan besaran utang tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi VI DPR, Senin (29/62020), di Jakarta. Dari total utang Rp 96,5 triliun, tahun ini pemerintah menjanjikan pembayaran Rp 45 triliun dan sisanya dicicil mulai tahun 2021. Dalam salah satu kesimpulan rapat, Komisi VI DPR mendesak pemerintah agar pembayaran utang kepada Pertamina diselesaikan setiap tahun.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000