logo Kompas.id
EkonomiKaji Ulang Legalisasi Cantrang
Iklan

Kaji Ulang Legalisasi Cantrang

Legalisasi sejumlah alat penangkapan ikan yang dilarang, termasuk cantrang, dinilai akan memicu eksploitasi berlebihan. Selain itu, terbuka peluang korupsi dan pelanggaran karena masih lemahnya pengawasan.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oIvfPgwphlcHtNmteEF0nKh8p2c=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180218_ENGLISH-SERIAL_A_web.jpg
Kompas/Aditya Putra Perdana

Nelayan menunjukkan jaring cantrang di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo, Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (15/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana legalisasi sejumlah alat penangkapan ikan yang dilarang, termasuk cantrang. Langkah ini penting mengingat Indonesia masih lemah dalam pengawasan dan penindakan hukum sehingga penggunaan cantrang dan sejenisnya justru berpotensi menggerus sumber daya ikan.

Penggunaan alat tangkap pukat harimau dan sejenisnya dinilai telah merusak dan membawa sejarah kelam pengelolaan perikanan di Indonesia. Hal itu terungkap dalam Rapat Umum Nelayan Melindungi Laut Indonesia Sumatera Utara secara daring, Selasa (23/6/2020).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000