logo Kompas.id
EkonomiBepergian di Nusa Tenggara...
Iklan

Bepergian di Nusa Tenggara Timur Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Bepergian di wilayah Nusa Tenggara Timur pada masa normal baru yang dimulai 15 Juni 2020 bisa dilakukan tanpa membawa surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil tes cepat ataupun PCR.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nppUSsq-fgDBLbf7a-FMf6Mvu7M=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200610kora-wings-air_1591795018.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Pesawat Wings Air sedang berada di Bandara Ende menuju Kupang, 20 April 2020, sebelum berhenti terbang 24 April di NTT. Pesawat ini siap melayani warga NTT yang akan bepergian antardaerah saat normal baru, 15 Juni 2020.

KUPANG, KOMPAS — Bepergian di antara kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur pada masa normal baru, 15 Juni 2020, bisa dilakukan tanpa membawa surat keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test atau reaksi rantai polimerase (PCR) kecuali ke luar provinsi. Jumlah kasus Covid-19 di daerah ini mencapai 105, sembuh 37 orang, dan 1 orang meninggal.

Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Isyak Nuka, di Kupang, Rabu (10/6/2020), mengatakan, sebelum normal baru berlangsung, warga yang bepergian melalui udara, laut, dan darat tetap membayar proses biaya tes cepat (PCR). Biaya untuk itu Rp 250.000-Rp 480.000 per orang.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000