Bepergian di Nusa Tenggara Timur Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid-19
Bepergian di wilayah Nusa Tenggara Timur pada masa normal baru yang dimulai 15 Juni 2020 bisa dilakukan tanpa membawa surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil tes cepat ataupun PCR.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Bepergian di antara kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur pada masa normal baru, 15 Juni 2020, bisa dilakukan tanpa membawa surat keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test atau reaksi rantai polimerase (PCR) kecuali ke luar provinsi. Jumlah kasus Covid-19 di daerah ini mencapai 105, sembuh 37 orang, dan 1 orang meninggal.
Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Isyak Nuka, di Kupang, Rabu (10/6/2020), mengatakan, sebelum normal baru berlangsung, warga yang bepergian melalui udara, laut, dan darat tetap membayar proses biaya tes cepat (PCR). Biaya untuk itu Rp 250.000-Rp 480.000 per orang.
Biar warga di provinsi ini bepergian bebas untuk melakukan aktivitas, termasuk membangun ekonomi dan menghidupi keluarganya.
Namun, mulai 15 Juni 2020, saat berlakunya normal baru, warga yang bepergian ke kabupaten/kota di NTT bebas surat keterangan tes cepat atau PCR. Tidak ada lagi daerah yang memaksa warga memperlihatkan hasil tes cepat atau PCR. ”Biar warga di provinsi ini bepergian bebas untuk melakukan aktivitas, termasuk membangun ekonomi dan menghidupi keluarganya,” kata Isyak.
Ketentuan ini berlaku untuk 22 kabupaten/kota di NTT, tidak hanya 12 daerah yang dinyatakan zona hijau, tetapi juga 10 zona merah. Tentu semua penumpang tetap mengikuti protap kesehatan sejak berada di bandara keberangkatan, di dalam pesawat, dan turun di bandara tujuan.
Jika di bandara keberangkatan atau tujuan ada penumpang memperlihatkan suhu tubuh lebih dari 38 derajat celsius dengan gejala sakit mendekati Covid-19, penumpang bersangkutan bersedia ditangani tim Gugus Tugas Covid-19 yang bertugas di bandara tersebut. ”Ia tidak boleh menolak karena pemeriksaan lanjutan itu demi kebaikan semua pihak, termasuk anggota keluarga,” kata Isyak.
Selama hampir empat bulan, warga diwajibkan di dalam rumah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Ketika normal baru diberlakukan, mereka jangan lagi dibebani dengan persyarakat kesehatan karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang terpuruk. Tujuan normal baru itu untuk memulihkan ekonomi dan pembangunan daerah.
Akan tetapi, warga yang hendak bepergian ke provinsi lain tetap wajib memiliki hasil rapid test dan PCR. Ini diupayakan warga yang bepergian. Biaya tes cepat saat ini Rp 250.000 per orang, berlaku di RSUD Yohannes Kupang, RS Bhayangkara, dan RST Wirasakti Kupang, sementara di RSU Siloam Rp 480.000 per orang dan PCR Rp 1,5 juta per orang.
Warga yang ingin bepergian harus datang langsung ke rumah sakit dimaksud, jangan menggunakan jasa calo karena akan merugikan orang yang bepergian tersebut. Ia harus memastikan hasil tes cepat atau PCR itu asli sehingga tidak mempersulit orang tersebut saat di luar NTT.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan NTT Dominikus Minggus Mere mengatakan, jumlah kasus Covid-19 saat ini 105 orang, 2 orang yang ditemukan terakhir dari 48 sampel spesimen merupakan suami-istri. Petugas kesehatan sedang melakukan tracking (penelusuran) atas dua pasien suami-istri tersebut. Mereka berasal dari Kota Kupang, hasil transmisi lokal.
Sampai hari ini, pasangan suami-istri itu belum dievakuasi untuk proses perawatan di RSUD Yohannes Kupang karena keduanya masih memiliki seorang anak berusia 1 tahun 4 bulan. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang akan melakukan tes PCR terhadap empat anak, termasuk anak berusia 1 tahun 4 bulan tersebut, kemudian mengambil tindakan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, mereka akan dievakuasi Tim Gugus Tugas Kota Kupang.
Pasien Covid-19 sembuh 37 orang setelah menjalani tes PCR dua kali, sisa 67 orang masih dirawat di 11 rumah sakit di NTT dan meninggal satu orang. Mereka yang sembuh khususnya lima calon perwira dari kluster Sukabumi telah melakukan donor plasma darah Palang Merah Indonesia Cabang NTT.
Adapun sebaran kasus di NTT, yakni Kota Kupang 30 orang, sembuh 13, meninggal dunia 1 orang, dan sedang dirawat 16 orang. Timor Tengah Selatan (TTS) 4 kasus, sembuh 3 orang, dirawat 1 orang. Rote Ndao 2 kasus, semua telah sembuh. Kabupaten Ende 12 kasus, 3 orang sembuh, 9 orang masih dirawat.
Sikka 27 kasus, 9 orang sembuh, 18 orang masih dirawat. Flores Timur 2 kasus positif, keduanya masih dirawat. Manggarai Barat 16 kasus, sembuh 4 orang, dirawat 12 orang. Sumba Timur 8 kasus, sembuh 3 orang, sedang dirawat 5 orang. Manggarai 1 kasus, sedang dirawat, dan Negekeo 3 kasus, juga masih dalam perawatan.
Sampel spesimen
”Meski 15 Juni, NTT masuk normal baru, pemeriksaan sampel spesimen tetap berlangsung. Kabupaten/kota tetap mengirim sampel spesimen ke Kupang untuk diperiksa. Saat ini hasil perolehan kasus positif dari semua sampel yang dikirim fluktuatif,” kata Domi.
Sementara itu, Lurah Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Viktor Makoni, mengatakan, Kelurahan Liliba sebagai daerah wajib masker. Setiap pengendara sepeda motor dan mobil serta pejalan kaki yang melintasi kelurahan itu wajib mengenakan masker. Ketentuan ini berlaku selama masa pandemik Covid-19 berlangsung, tidak hanya sampai masa normal baru, 15 Juni 2020.
Jika ada yang tidak mengenakan masker mendapat sanksi push up bagi anak muda. Bagi orangtua wajib mengucapkan Pancasila dan menyebut salah satu nama pejabat Kota Kupang, yakni wali kota, wakil wali kota, dan Ketua DPRD Kota Kupang.
Ia berharap agar warga Kota Kupang membangun kesadaran sendiri, mengenakan masker saat keluar rumah. Masker sangat bermanfaat mencegah penularan Covid-19 selain menjaga jarak fisik, tidak melakukan kontak fisik, dan mencuci tangan.