Sebagian masyarakat memilih menahan keinginan pergi ke mal manakala kenormalan baru sudah diterapkan. Di sisi lain, pengelola mal bersiap memastikan protokol keamanan dan kesehatan tetap dijalankan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
Mal bagi anak muda, seperti Ricka Astina (26), bukan hanya tempat mencuci mata dan berbelanja. Perempuan, yang berprofesi sebagai copy writer itu, menganggap beberapa mal di Jakarta sebagai kantor sekaligus tempat berekreasi di kala suntuk dengan rutinitas kerja.
Sayangnya, sejak adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ia harus meninggalkan kafe-kafe di mal dan beraktivitas di kamar indekos yang sempit. Meski berat pada awalnya, kini ia sudah bisa menyesuaikan diri.
Wacana pembukaan kembali pusat perbelanjaan dengan protokol kenormalan baru tidak lantas mendorongnya untuk kembali beraktivitas ke mal. Kekhawatiran akan tertular Covid-19 menjadi alasan utamanya.
”Saya pikir, saya enggak lagi akan menumpang kerja atau ’nongkrong’ di mal, setidaknya sampai pandemi benar-benar selesai. Sejauh ini masih nyaman dan hemat kerja dari kostan,” ujarnya sambil terkekeh saat dihubungi Kompas, Jumat (29/5/2020).
Dina, ibu rumah tangga, juga menyadari kemungkinan untuk memperpanjang rindu pergi ke mal. Sebelum adanya pandemi, ia dan suami hampir selalu mengajak anak-anaknya berekreasi di mal di akhir pekan.
Namun, jika mal dibuka untuk waktu dekat, ia memilih pergi ketika ada kebutuhan penting. ”Kalau sekadar cari tempat main dan makan di mal, masih akan ditunda dulu. Tapi, untuk keperluan belanja keperluan penting sepertinya masih akan perlu,” katanya.
Kerja sama
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan, para peritel akan siap menjalankan protokol standar keamanan dan kesehatan. Protokol tersebut disesuaikan dengan potensi risiko kontak penularan di setiap sektor ritel.
Di sisi lain, menurutnya, pengunjung mal atau toko ritel juga perlu menjalankan protokol yang diatur pemerintah, seperti mengisolasi diri di rumah jika positif Covid-19, rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan mau dicek suhu tubuh.
”Jika kami sudah menentukan sesuatu aturan yang terbaik, konsumen harus mematuhi agar juga bisa melindungi pekerja ritel agar tidak terinfeksi. Jadi, kita semua memang harus saling memahami,” sarannya.
Sejumlah pengelola mal kini telah bersiap membuka aktivitas operasional dalam suasana normal baru. Mereka berkomitmen menghadirkan standar operasional yang menekankan pada aspek keamanan dan kesehatan setiap orang yang ada di pusat perbelanjaan.
Humas Grand Indonesia (GI) Shopping Town di Jakarta mengatakan, mal tersebut direncanakan kembali buka pada 8 Juni 2020. Pembukaan mal akan disiapkan dengan protokol normal baru.
Adapun protokol yang akan diterapkan antara lain pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer, dan memberi marka jaga jarak.
”Kami akan menyosialisasikan aturan ’new normal’ serta upaya pencegahan Covid-19 di area Grand Indonesia melalui poster, LED, G Card Counter, sosial media, dan website. Lalu, mengurangi jumlah kursi yang ada di G Card counter, G Card Lounge, serta Foodprint untuk penerapan pembatasan fisik,” katanya.
Pihak mal juga akan mengimbau seluruh toko ritel atau tenant agar melakukan kegiatan pembersihan berkala di dalam areanya. Pengelola mal juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan terhadap semua area publik yang bersentuhan langsung dengan pengunjung.
Protokol yang lebih kurang sama juga disiapkan Lippo Malls Indonesia yang mengelola 70 mal di 34 kota besar di Indonesia. Corporate PR and Reputation Management Lippo Malls Indonesia Nidia N Ichsan mengatakan, mereka akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang mengeluarkan izin operasional.
Kebijakan pemerintah yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan mal juga akan disosialisasikan kepada penyewa toko di mal mereka. Pelatihan dan pengawasan juga akan diupayakan untuk mengoptimalkan implementasi protokol normal baru.
”Kami mengharapkan pengunjung dapat berdisiplin mengikuti aturan pembatasan fisik. Aturan ini juga berlaku di area masing-masing tenant,” kata Nidia.