PKM Siapkan Masyarakat Kota Denpasar Jalani Kehidupan Baru di Tengah Pandemi Covid-19
Pemerintah Kota Denpasar memastikan peraturan Wali Kota Denpasar tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Covid-19 di Kota Denpasar berlaku mulai Jumat (15/5/2020).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Denpasar memastikan Peraturan Wali Kota Denpasar tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), yang bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit akibat virus korona baru (Covid-19) di Kota Denpasar, diberlakukan mulai Jumat (15/5/2020). Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Denpasar itu juga untuk menyiapkan warga menjalani kehidupan normal baru di tengah pandemi penyakit Covid-19.
”Penting menyiapkan masyarakat bertransformasi dan beradaptasi dengan the new normal lifestyle (gaya hidup normal baru) di tengah Covid-19. Ini juga melatih kita belajar hidup berdamai dengan Covid-19, seperti disampaikan Presiden (Joko Widodo),” kata Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Denpasar, Bali, Rabu (13/5/2020).
Konferensi pers yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara itu dilaksanakan serangkaian persiapan penerapan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Wali Kota Denpasar ini sejalan dengan rekomendasi DPRD Kota Denpasar dan hasil kajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Denpasar. (Rai Mantra)
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu mengatur kebijakan belajar di rumah, pembatasan ke kantor, pembatasan kegiatan di tempat umum, juga pembatasan kegiatan keagamaan serta pembatasan transportasi dan mobilisasi.
Peraturan Wali Kota Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) itu diterapkan mulai Jumat (15/5/2020). Adapun usulan pemberlakuan PKM di desa, kelurahan, dan desa adat di Kota Denpasar diajukan kepada Wali Kota Denpasar setelah pihak desa, kelurahan, dan desa adat terlebih dahulu berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 yang ada di desa ataupun di kelurahan.
”Peraturan Wali Kota Denpasar ini sejalan dengan rekomendasi DPRD Kota Denpasar dan hasil kajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Denpasar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Kota Denpasar Ni Komang Lestari Kusuma Dewi. Rancangan peraturan wali kota itu sudah mendapat fasilitas dari Gubernur Bali pada Senin (4/5/2020) dan akan diundangkan sebagai Peraturan Wali Kota Denpasar pada 15 Mei mendatang.
Terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Denpasar itu, Pemerintah Kota Denpasar serta jajaran pemerintah desa, kelurahan, dan desa adat di Kota Denpasar melalui satuan tugas Covid-19 mendirikan pos pemantauan perbatasan wilayah Kota Denpasar.
Disiapkan 16 lokasi pos pantau terpadu perbatasan, termasuk satu pos induk. Adapun sasaran pemeriksaan di pos pantau terpadu, antara lain, pengendara motor tidak bermasker, pergerakan masyarakat tanpa tujuan jelas, kendaraan barang, kendaraan penuh penumpang, dan angkutan secara dalam jaringan (online).
Selama kebijakan PKM di Kota Denpasar diterapkan, maka pergerakan semua moda transportasi, termasuk transportasi umum, dibatasi. Pembatasan dikecualikan terhadap sejumlah transportasi, seperti angkutan pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, distribusi bahan baku industri, bus jemputan karyawan, serta layanan kedaruratan dan kebersihan.
Kajian epidemiologi
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Denpasar Putu Naning Djayaningsih menerangkan, pembatasan sosial di masyarakat menjadi salah satu upaya menangani pandemi penyakit Covid-19. Penerapan PKM di Kota Denpasar, menurut Naning, bertujuan memutus dan mencegah penyebaran penyakit Covid-19, mengurangi dampak sosial akibat penyakit Covid-19, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta memperkuat kesehatan mental masyarakat.
Naning menambahkan, sejumlah negara yang mampu mengendalikan pandemi penyakit Covid-19 menerapkan langkah, antara lain, pencegahan dini dengan prinsip ”jangan menunggu kasus bertambah”. Upaya lain penerapan isolasi dan penyediaan fasilitas bagi yang terinfeksi virus korona, dan karantina kewilayahan (lockdown) secara ketat, pemeriksaan kesehatan dan tes Covid-19 secara massal, serta penerapan prinsip ”semua orang bermasker”.
Hasil kajian epidemiologi kasus Covid-19 di Kota Denpasar mengindikasikan kasus Covid-19 di Kota Denpasar akan meningkat secara kumulatif, tetapi menunjukkan kurva melandai sejak April yang mengindikasikan terjadinya pengurangan kasus per hari.
Di sisi lain, menurut Naning, hasil kajian epidemiologi itu juga mengindikasikan kasus Covid-19 menunjukkan fenomena piramida gunung es, yakni jumlah orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) lebih banyak dibandingkan dengan kasus pasien dalam perawatan (PDP) dan kasus positif.
Berdasarkan jumlah kasus positif Covid-19 di Bali, Kota Denpasar termasuk tiga besar kasus terbanyak bersama Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng. Sedangkan dari tingkat kesembuhan, ujar Naning, Kota Denpasar paling tinggi tingkat kesembuhan kasus pasien positif Covid-19.
Lebih lanjut, Wali Kota Denpasar Rai Mantra mengatakan, Kota Denpasar sebagai ibu kota provinsi di Bali mendapat perhatian khusus dalam penanganan pandemi penyakit Covid-19, terutama menyangkut penularan kasus positif dari transmisi lokal.
Di sisi lain, menurut Rai Mantra, pandemi Covid-19 ini diperkirakan dapat terjadi bergelombang sehingga kedisiplinan dan kepatuhan serta solidaritas masyarakat turut memengaruhi pertambahan atau pengurangan kasus positif Covid-19.
”Pembatasan kegiatan masyarakat ini bukan hanya untuk menurunkan (jumlah) kasus positif, melainkan juga mencegah OTG dan ODP menjadi PDP dan positif,” kata Rai Mantra.