Pekerja/buruh didorong melaporkan pelanggaran tunjangan hari raya (THR) ke posko pengaduan. Pandemi Covid-19 dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas dari tanggung jawab.
Oleh
Agnes Theodora
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dapat dilaporkan ke pemerintah. Ada sanksi bagi perusahaan yang menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk lari dari tanggung jawab. Peran aktif pemerintah dibutuhkan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) melalui perwakilan dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko dibuka selama 11-31 Mei 2020 secara daring melalui www.kemnaker.go.id untuk mengawasi proses pembayaran THR keagamaan agar sesuai ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (12/5/2020), dalam telekonferensi, mengatakan, perusahaan yang kondisi keuangannya masih mampu wajib membayar THR maksimal tujuh hari sebelum (H-7) hari raya Idul Fitri atau harus tuntas sepekan ke depan. Bagi perusahaan yang keuangannya tidak memungkinkan, pembayaran THR dapat ditunda atau dicicil dengan syarat.
Penundaan dan pencicilan THR harus dibahas bersama pekerja/buruh dan serikat pekerja.
Keputusan penundaan dan pencicilan harus dibahas bersama pekerja/buruh dan serikat pekerja melalui proses dialog dengan perusahaan. Dialog harus dilandasi laporan keuangan perusahaan yang transparan untuk mencapai kesepakatan. Penundaan berlaku sampai jangka waktu yang disepakati dengan batas pada akhir 2020.
Jika hal itu tak dipenuhi, pekerja didorong melapor ke Posko Pengaduan THR melalui dinas setempat. Namun, aduan harus disertai data lengkap, termasuk identitas lengkap perusahaan disertai alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi. ”Laporkan segera agar bisa mendapat pelayanan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sejak Maret sampai 12 Mei 2020, ada total 85.000 perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan merumahkan tanpa gaji (unpaid leave). Perusahaan-perusahaan ini diperkirakan tidak mampu membayarkan THR secara utuh dan tepat waktu H-7 Lebaran karena arus kas yang macet.
Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan belum memiliki data rinci perusahaan yang mampu membayarkan THR dan yang tidak. ”Kami belum ada data. Namun, dari dialog kami dengan pengusaha, banyak perusahaan kesulitan cashflow sehingga sulit membayarkan THR,” kata Ida.
Sanksi
Perusahaan yang ingkar dari aturan akan mendapatkan denda dan sanksi. Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 9 mengatur, pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Sementara itu, pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Pengenaan denda dan sanksi itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja/buruh. Namun, biaya denda tidak diberikan kepada pekerja, tetapi dikelola dan digunakan untuk kebutuhan dan kesejahteraan pekerja berdasarkan kesepakatan bersama.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, peran aktif pemerintah dibutuhkan untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja swasta. Menjelang H-7 Lebaran, pemerintah sudah harus mendata dan berkomunikasi secara intens dengan pengusaha untuk membayarkan THR secara utuh.
Pemerintah seharusnya tak menunggu aduan, tetapi proaktif mengecek dan mendata kondisi perusahaan dari sekarang. Perundingan yang sepenuhnya diserahkan pada proses bipartit, antara pengusaha dan pekerja, dikhawatirkan menghasilkan solusi timpang yang merugikan pekerja/buruh.
Posko THR yang selalu dibentuk menjelang hari raya harus ditingkatkan fungsinya di tengah pandemi. Posko harus lebih aktif mendata dan mendatangi perusahaan untuk memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan. ”Selama ini pasif sehingga tidak memberikan manfaat lebih terkait pembayaran THR,” ujarnya.