logo Kompas.id
EkonomiPerumnas Negosiasi Pemegang...
Iklan

Perumnas Negosiasi Pemegang Surat Utang untuk Restrukturisasi

Di tengah arus kas yang macet, Perum Perumnas tak mampu melunasi kewajiban pembayaran pokok utangnya. Perusahaan pelat merah itu menegosiasi pemegang surat utang untuk restrukturisasi

Oleh
Agnes Theodora / BM Lukita Gahadyarini / Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l-mtkd-NErxfPnKJCwfaVKkQd1k=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190821Osa-Perumnas1_1566377152.jpg
KOMPAS/STEFANUS OSA

Direktur Utama Perum Perumnas Bambang Triwibowo (kedua dari kiri) didampingi jajaran direksi Perumnas membuka selubung logo Perumnas yang menandai dibukanya Perumnas Hunian Festival di Central Park Mall, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Perum Perumnas menunda pembayaran pokok surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) I Tahun 2017 Seri A karena terdampak pandemi Covid-19.  Perusahaan pelat merah itu diminta mengambil langkah strategis untuk merestrukturisasi utang dan memperpanjang jatuh tempo utang.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga, Rabu (29/4/2020), mengatakan, ada banyak proyek perumahan yang sebenarnya sedang dijalankan Perumnas. Namun, penjualan rumah turun drastis sehingga berdampak pada arus kas perusahaan sejak pandemi Covid-19.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000