Relaksasi Kredit Terus Berjalan
Hingga 13 April 2020, sebanyak 300.000-an debitor disetujui mendapat keringanan kredit. Sementara Presiden Joko Widodo meminta relaksasi kredit bagi UMKM dipercepat.
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas menilai jumlah debitor perbankan yang akan mendapatkan keringanan restrukturisasi kredit masih bisa meningkat. Kondisi ini seiring dengan meluasnya pandemi Covid-19 dan penetapan status bencana nasional non-alam oleh pemerintah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 13 April 2020, jumlah debitor perbankan yang kreditnya telah direstrukturisasi akibat terdampak Covid-19 sebanyak 262.966 debitor. Adapun jumlah debitor yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan 65.363 debitor.
Apabila diurutkan, jumlah debitor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang mendapatkan restrukturisasi kredit menjadi yang terbanyak dengan 134.528 debitor. Kemudian disusul PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (17.481 debitor), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (10.592 debitor), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (6.328 debitor).
Jumlah debitor perbankan yang kreditnya telah direstrukturisasi akibat terdampak Covid-19 mencapai 262.966 debitor. Adapun jumlah debitor yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan 65.363 debitor.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan angka tersebut masih belum akan berhenti dan berpotensi bertambah. Sebelum mendapatkan persetujuan dari lembaga keuangan, debitor terdampak Covid-19 perlu mengajukan permohonan restrukturisasi terlebih dahulu kepada bank atau multifinance tempat mereka mendapat penyaluran kredit.
”Selanjutnya, persetujuan permohonan, skema, dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assessment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitor dan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Sekar Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, OJK membebaskan perbankan untuk menentukan opsi restrukturisasi kredit. Hal ini mulai dari penurunan suku bunga kredit, pembebasan bunga atau biaya pokok, hingga memperpanjang jangka waktu pemberian kredit.
Meski memberikan kebebasan, otoritas tetap akan memastikan proses restrukturisasi kredit ini diberikan secara seimbang agar sektor riil mendapatkan stimulus untuk bertahan dalam ancaman wabah dan industri perbankan juga tidak mengalami kesulitan dalam mengelola arus kas.
”OJK pun memberikan kewenangan kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam menentukan validasi terhadap debitor ataupun nasabah terdampak Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Korona dan Perbankan Kita
Perhatikan UMKM
Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, Presiden Joko Widodo meminta restrukturisasi kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera dilaksanakan. Berdasarkan pemantauan pemerintah, sejauh ini belum semua bank dan industri keuangan nonbank melaksanakan program yang sangat dibutuhkan masyarakat bawah yang kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.
Pogram percepatan restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terimbas Covid-19 yang dimaksud antara lain subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok pinjaman, dan pemberian tambahan kredit modal kerja.
”Harus segera dilaksanakan, jangan menunggu sampai mereka tutup baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat, jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Saya minta semua kebutuhan dihitung anggarannya sehingga kita bisa memutuskan,” kata Presiden.
Jangan menunggu sampai mereka tutup baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat, jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Pelonggaran Kredit UMKM Dipercepat
Presiden juga meminta para menteri dan kepala lembaga negara untuk menyiapkan pembiayaan dengan skema baru, terutama yang berkaitan dengan investasi dan modal kerja. Pengajuannya agar dibuat lebih mudah, terutama untuk UMKM di daerah-daerah terdampak Covid-19.
”UMKM diberi peluang terus untuk berproduksi, terutama di sektor pertanian, industri rumah tangga, warung-warung tradisional, dan sektor makanan, dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden.
Sementara pedagang bolu susu khas Bandung, Khairiri (46), yang berjualan di wilayah Jakarta Selatan menjadi salah satu debitor mikro BRI yang mendapatkan relaksasi pinjaman. Relaksasi kredit didapatkannya karena omzetnya turun 70 persen dari biasanya yang sebesar Rp 8 juta per bulan. Khariri mendapatkan keringanan berupa pembayaran bunga pinjaman tanpa perlu menyetor angsuran pokok selama 6 bulan.
Dedi (42), nasabah kredit usaha rakyat (KUR) di Yogyakarta, menyatakan, bank penyalur KUR telah meneleponnya beberapa hari lalu. Dia ditawari skema pelonggaran pembayaran kredit. Skemanya adalah nasabah hanya diwajibkan membayar bunga selama enam bulan ke depan, April-September 2020, senilai Rp 90.000 per bulan.
Selanjutnya, cicilan pokok baru diwajibkan membayar pada Oktober 2020 sampai dengan 2022, senilai Rp 710.000 per bulan. ”Saya ambil tawaran itu. Di saat tidak ada pemasukan seperti sekarang, itu meringankan,” kata Dedi.
Hal serupa juga dilakukan oleh Titin (35), nasabah BRI pedagang pempek khas Palembang di wilayah Tangerang Selatan. Dalam sebulan terakhir, ia menutup gerai dan hanya melayani pembelian dengan mekanisme daring. Ia mengaku mendapatkan keringanan dengan tidak diwajibkan membayar angsuran pokok hingga 6 bulan ke depan.
Kajian mendalam
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rully Setiawan menuturkan, debitor segmen korporasi yang mengajukan permohonan restrukturisasi pada saat ini masih dalam proses kajian dan analisis. Pasalnya, pinjaman dari nasabah korporasi membutuhkan kajian lebih dalam dibandingkan dengan segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dari seluruh debitor yang kreditnya telah direstrukturisasi, total saldo pokok dari plafon pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit (baki debet) senilai Rp 4,1 triliun. Dalam memberikan persetujuan restrukturisasi, Bank Mandiri telah mempertimbangkan rekam jejak pembayaran dan kondisi usaha debitor.
Berdasarkan restrukturisasi yang telah disetujui, sebagian besar debitur Bank Mandiri mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran pokok dan atau bunga. Adapun terkait periode waktu mendapatkan relaksasi, sebagian besar debitur memilih waktu pembayaran tidak sampai batas maksimal dan sesuai dengan evaluasi dari petugas bank.
Baca juga: Suntik Likuiditas Bank Hadapi Pandemi, BI Kembali Longgarkan Kebijakan
Sementara itu, Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan, kondisi likuiditas perbankan Indonesia, terutama BRI, masih sangat kuat menghadapi potensi restrukturisasi kredit. Ini tecermin dari rasio pinjaman terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) BRI per Februari 2020 sebesar 89,5 persen.
”Kebutuhan likuiditas BRI masih sangat mencukupi. Rasio kecukupan likuiditas pun tetap terjaga diatas minimum yang dipersyaratkan sebesar 100 persen,” ujarnya.
Dalam keterangan resmi, Direktur BRI Sunarso melihat jumlah permohonan restrukturisasi ke depan akan terus bertambah seiring meluasnya pandemi Covid-19. Sunarso berharap masyarakat memahami dan terinformasi bahwa pemetaan tetap dilakukan dan tidak serta-merta membebaskan seluruh kredit.