logo Kompas.id
EkonomiLampung Barat Bebaskan...
Iklan

Lampung Barat Bebaskan Retribusi Pajak Hotel dan Restoran

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Lampung, mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi pajak hotel dan restoran selama tiga bulan ke depan.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mt-hGXss9CN8R7Y2Ksmv04cC-Po=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fbf6a4121-2523-4dc4-8eff-18fa3ffa1a04_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Restoran Oasis Bistro Hotel Aston Cirebon di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tampak sepi pada Senin (6/4/2020). Mulai Minggu (5/4), hotel berkapasitas 200 kamar ini tutup sementara hingga 3 Juni 2020 akibat pandemi Covid-19. Namun, restoran tetap buka dan melayani pesan antar. Restoran ini juga menerapkan pembatasan jarak dengan pengaturan tempat duduk.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Lampung, mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi pajak hotel dan restoran selama tiga bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi usaha perhotelan dan restoran.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan, meski usaha perhotelan dan restoran tidak banyak, sektor pariwisata amat terdampak merebaknya virus korona baru. Untuk itu, pemda tetap menyiapkan kebijakan pembebasan pajak bagi usaha perhotelan dan restoran di Lampung Barat. ”Kebijakan ini untuk mengurangi beban pengusaha selama tiga bulan ke depan,” kata Parosil saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (15/4/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000