Lampung Barat Bebaskan Retribusi Pajak Hotel dan Restoran
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Lampung, mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi pajak hotel dan restoran selama tiga bulan ke depan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Lampung, mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi pajak hotel dan restoran selama tiga bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi usaha perhotelan dan restoran.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan, meski usaha perhotelan dan restoran tidak banyak, sektor pariwisata amat terdampak merebaknya virus korona baru. Untuk itu, pemda tetap menyiapkan kebijakan pembebasan pajak bagi usaha perhotelan dan restoran di Lampung Barat. ”Kebijakan ini untuk mengurangi beban pengusaha selama tiga bulan ke depan,” kata Parosil saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, pemda akan mengevaluasi dampak kebijakan pembebasan retribusi pajak tersebut setiap bulan. Jika masa pandemi Covid-19 lebih panjang, pemda dapat mengkaji masa perpanjangan pembebasan pajak hotel dan restoran bagi pengusaha.
Kepala Dinas Pariwisata Lampung Edarwan menuturkan, pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pengusaha hotel dan restoran di Lampung yang terdampak Covid-19. Dia berharap pemerintah kabupaten dan kota lain di Lampung juga dapat mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi pajak hotel seperti yang sudah dilakukan Pemkab Lampung Barat. Menurut Edarwan, kebijakan pembebasan retribusi pajak merupakan kewenangan pemerintah kota atau kabupaten.
Menurut dia, pariwisata menjadi sektor yang paling awal terdampak Covid-19. Sektor pariwisata diprediksi baru pulih pada 2022 atau paling akhir pulih. Karena itu, diperlukan kebijakan jangka panjang untuk menyelamatkan industri perhotelan dan restoran.
Diperlukan kebijakan jangka panjang untuk menyelamatkan industri perhotelan dan restoran.
Untuk sementara, pihaknya telah mengusulkan agar pekerja sektor wisata yang terdampak Covid-19 dapat mengikuti program pra-kerja untuk mendapat pelatihan di bidang lain. Dengan begitu, mereka bisa membuka usaha di bidang lain selama pariwisata masih lesu. Hingga saat ini, diprediksi ada sekitar 1.500 warga yang terdampak Covid-19.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Lampung Indra Krisna mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda terkait kebijakan penangguhan pembayaran kredit bagi pekerja informal dan sektor UMKM di Lampung. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar kantor cabang perusahaan di daerah tidak melakukan penagihan kepada nasabah yang terdampak Covid-19.
Meski begitu, pihaknya juga akan mengkaji laporan terkait permintaan penangguhan pembayaran kredit dari nasabah. Pasalnya, masih ada warga yang meminta penangguhan kredit meskipun mereka bukan pekerja informal yang terdampak Covid-19.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta Otoritas Jasa Keuangan Lampung segera melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo terkait penangguhan pembayaran kredit bagi pekerja informal dan UMKM. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan, pokok dan bunga, juga perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan lembaga keuangan.