PT Perusahaan Gas Negara Tbk siap mendukung pelaksanaan kebijakan penurunan harga gas bagi sektor industri. Hanya industri dengan kinerja baik yang akan mendapat insentif penurunan harga gas tersebut.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah sektor industri menerima insentif harga gas 6 dollar AS per juta british thermal unit. Kontribusi sejumlah sektor industri ini terhadap perekonomian nasional dinanti.
Pemerintah memutuskan menurunkan harga gas bagi kelompok industri tertentu dimulai 1 April 2020. Akan tetapi, hanya industri berkinerja baik yang mendapat insentif harga tersebut.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah itu. PGN memperluas jaringan gas nasional sambil mengharapkan kemunculan sentra industri baru pengguna gas. PGN juga berharap sektor industri di sejumlah daerah mendapat perlakuan yang sama terkait dengan akses terhadap jaringan gas melalui pengembangan infrastruktur gas.
”Keputusan penetapan harga gas oleh pemerintah diharapkan dapat memberi stimulus dalam rangka optimalisasi pemanfaatan gas di dalam negeri. Hal yang tidak kalah penting adalah sektor industri penerima manfaat (dari penurunan harga gas) harus mampu berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Rachmat menambahkan, kebijakan yang berdampak pada pengurangan penerimaan negara tidak membuat dukungan terhadap pengembangan infrastruktur gas menurun. Apalagi, PGN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun jaringan gas rumah tangga dan penyediaan gas bumi bagi sektor transportasi. Tahun ini, pemerintah menargetkan 266.000 sambungan gas rumah tangga di 49 kabupaten dan kota di Indonesia.
Melalui konferensi video di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/3), Presiden Joko Widodo, menegaskan, industri yang menikmati insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksi, investasi baru, dan penyerapan tenaga kerja. Industri juga harus meningkatkan efisiensi sehingga produknya lebih kompetitif.
”Untuk itu, saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala dilakukan terhadap industri yang diberi insentif. Harus ada disinsentif atau hukuman jika industri tidak memiliki performa sesuai yang kita inginkan,” kata Presiden.
Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya menyampaikan, keputusan penurunan harga gas bakal berdampak signifikan terhadap anggaran negara. Oleh karena itu, penurunan harga gas hanya akan diberikan kepada sektor industri berkinerja bagus. Pemerintah akan mengkaji kinerja perusahaan sebelum diberi insentif berupa penurunan harga gas.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan, kebijakan penurunan harga gas menjadi 6 dollar AS per juta british thermal unit atau MMBTU untuk sektor industri diterapkan mulai 1 April 2020. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Penurunan harga ditempuh dengan cara mengurangi bagian negara di hulu.
Penetapan harga gas dikhususkan untuk industri pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, keramik, dan sarung tangan karet. Sebelumnya, sektor pupuk, petrokimia, dan baja sudah lebih dulu menikmati penurunan harga gas.
Arifin menjelaskan, agar harga gas bagi industri 6 dollar AS per MMBTU, harga gas di hulu diturunkan menjadi 4 dollar AS per MMBTU hingga 4,5 dollar AS per MMBTU. Adapun ongkos pengangkutan gas diturunkan 1,5 dollar AS per MMBTU hingga 2 dollar AS per MMBTU. Konsekuensinya, menurut dia, penerimaan negara berkurang.
Bagian negara di hulu untuk produksi gas 2 dollar AS per MMBTU. Dari skenario yang disusun pemerintah, penghapusan bagian itu akan mengurangi penerimaan negara Rp 53,86 triliun. Namun, ada manfaat Rp 85,84 triliun dari penambahan pajak pelaku industri, perorangan, dan bea masuk.