Satuan Tugas 115 dihidupkan kembali. Pemerintah tetap akan mendorong koordinasi lintas instansi.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan ilegal tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Satgas 115 dihidupkan lagi. Peran koordinasi pengawasan yang melibatkan lintas instansi terus dijalankan.
Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas 115 antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.
Unsur-unsur Satgas 115 meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Adapun Komandan Satgas 115 adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
”Perpres No 115 belum dicabut. Jadi, fungsi koordinasi masih sama,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu di Jakarta, Selasa (10/3/2020),
Masa tugas personel Satgas 115 berakhir pada Desember 2019 yang ditandai dengan berakhirnya masa tugas beberapa personel Satgas.
Haeru menambahkan, pemerintah mendorong penegakan hukum di laut. Adapun kapal-kapal ikan nelayan Indonesia yang melanggar aturan akan ditindak, yakni melalui peringatan hingga sanksi pidana.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP-KKP Eko Rudianto mengemukakan pada 2019 menangani pelanggaran 107 kapal ikan. Dari jumlah itu, 48 kapal ikan di antaranya merupakan kapal bendera Indonesia. Pelanggaran berupa penangkapan ikan dengan cara merusak dan kapal asing akan langsung dipidana.
”Adapun untuk kapal-kapal ikan Indonesia, kami akan perkuat basis data pelanggarannya. Apabila pelanggaran sudah dilakukan lebih dari tiga kali, pelaku akan dipidana,” katanya.
Direktur Pemantauan dan Operasional Armada PSDKP-KKP Pung Nugroho Saksono mengemukakan, sejak awal tahun ini, telah ditangkap 8 kapal ikan asing, yang terdiri dari 5 kapal berbendera Vietnam, 1 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan menangkap nelayan yang melanggar. Pemerintah akan memperkuat pembinaan dan pengawasan. ”Kami komitmen tidak ada penangkapan nelayan, apa pun kesalahannya. Langkah pertama adalah pembinaan,” katanya, pekan lalu. (LKT)