JAKARTA, KOMPAS - Kondisi perekonomian global menjadi momentum bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk meningkatkan peran dan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional. Sebab, saat ini kondisi perekonomian global kurang baik dan ekspor Indonesia terus menurun.
Meski demikian, ada salah satu aspek yang menjadi kendala bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang. Aspek itu adalah pembiayaan.
"Tentu kita harus gerak cepat. Masing-masing harus cari gebrakan dan terobosan supaya koperasi naik kelas. Produk UMKM juga supaya tidak kalah bersaing dengan usaha besar," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (28/10/2019), seusai menerima kunjungan Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo).
Menurut Teten, Askopindo berperan penting karena salah satu aspek yang menjadi kendala bagi UMKM adalah pembiayaan.
Ketua Umum Askopindo Sahala Panggabean mengatakan, koperasi di Indonesia sudah berusia 72 tahun, yang dihitung mulai pertama berdiri pada 12 Juli 1947 di Tasikmalaya (Jawa Barat).
"Tertuang dalam UUD 1945 bahwa badan usaha yang sangat tepat bagi perekonomian Indonesia adalah koperasi. Ada kebersamaan dalam koperasi," kata Sahala.
Sahala menuturkan, Askopindo menginginkan koperasi Indonesia maju. "Kami mendambakan pemerintah dalam waktu dekat mengeluarkan undang-undang baru tentang perkoperasian," katanya.
Menurut dia, UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan termutakhir. Askopindo memandang, selama ini koperasi kurang diberdayakan.
"Kami lihat koperasi-koperasi yang maju di negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Belanda, dan Australia dilindungi atau diproteksi," kata Sahala.
Dia mengatakan, usaha rintisan dapat mengadopsi sistem koperasi. Karyawan di usaha rintisan berbentuk perseroan terbatas dapat tergeser ketika usaha tersebut nantinya dimiliki oleh pemodal kuat.
"Kalau berbentuk perseroan terbatas itu one share one vote, sedangkan di koperasi one man one vote sehingga pemiliknya adalah anggota, bukan pemodal kuat," kata Sahala.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno mengatakan total ada 71.934 koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam di Indonesia.(CAS)