Hilirisasi dapat menjadi andalan sumber permintaan pelaku usaha dan industri pengolahan terhadap tandan buah segar (TBS) kelapa sawit selain ekspor. Tak hanya mendapatkan nilai tambah pengolahan CPO di dalam negeri, harga TBS di tingkat petani dapat terjaga.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Hingga saat ini, pemerintah belum mengenakan pungutan ekspor terhadap produk minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Padahal, pemberlakukan pungutan ekspor dapat mendorong hilirisasi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung di Jakarta, Selasa (9/7/2019), mengatakan, pungutan ekspor produk CPO mesti diberlakukan pada pelaku usaha dan industri. "Pengenaan pungutan ekspor dapat mendorong pelaku usaha dan industri untuk hilirisasi produk CPO," katanya.
Gulat berharap, hilirisasi dapat menjadi andalan sumber permintaan pelaku usaha dan industri pengolahan terhadap tandan buah segar (TBS) kelapa sawit selain ekspor. Tak hanya mendapatkan nilai tambah pengolahan CPO di dalam negeri, harga TBS di tingkat petani dapat terjaga.
Berdasarkan pantauan Apkasindo, saat ini harga TBS di tingkat petani berkisar Rp 1.225 - Rp 1.325 per kilogram (kg). Harga ini lebih rendah jika dibandingkan dengan pertengahan 2018 yang berkisar Rp 1.800 per kg.
Di sisi lain, hingga Juli 2019, pemerintah belum mengenakan pungutan ekspor dan bea keluar untuk produk CPO. "Harga referensi CPO pada Juli 2019 tetap berada pada level di bawah 750 dollar Amerika Serikat (AS) per ton. Oleh sebab itu, pemerintah belum mengenakan bea keluar pada produk CPO," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan melalui siaran pers.
Kementerian Perdagangan menetapkan, harga referensi untuk CPO senilai 542,45 dollar AS per ton pada Juli 2019. Angka ini melemah 4,72 dollar AS dibandingkan harga referensi pada Juni 2019 yang sebesar 547,17 dollar AS per ton.
Nilai menurun
Harga referensi pada Juli 2019 itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Adapun Permendag ini ditetapkan pada 24 Juni 2019.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 81 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan menyebutkan, jika harga referensi CPO di bawah 570 dollar AS per ton, pungutan ekspor yang dikenakan sebesar nol dollar AS. Pungutan ekspor sebesar 25 dollar AS per ton diberlakukan jika harga referensi CPO berada dalam rentang 570 dollar AS per ton hingga 619 dollar AS per ton.
PMK yang sama menyebutkan, produk turunan CPO dikenakan pungutan ekspor sebesar 10-20 dollar AS per ton apabila harga referensi CPO berada dalam rentang 570 dollar AS per ton sampai 619 dollar AS per ton. Artinya, pungutan ekspor produk olahan CPO lebih rendah dibandingkan yang masih bersifat mentah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor minyak kelapa sawit pada periode Januari-Mei 2019 mencapai 6,06 miliar dollar AS. Angka ini lebih rendah 16,46 persen dibandingkan nilai ekspor tahun sebelumnya yang mencapai 7,26 miliar dollar AS.