JAKARTA, KOMPAS--Pelayanan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal mulai 2 Januari 2019. Pengalihan sistem akan dibarengi tindak lanjut penyatuan regulasi perizinan di tingkat pusat dan daerah.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikutip Kompas, Selasa (25/12/2018), sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektroni (online single submission/OSS) melayani lebih dari 1.000 registrasi dan menerbitkan sekitar 1.200 Nomor Induk Berusaha (NIB) per hari.
Pengalihan sistem meliputi layanan pengajuan izin berusaha, pengelolaan sistem teknologi informasi, serta penyediaan sumber daya manusia dan anggaran. Pelaku usaha yang memiliki keperluan urusan perizinan bisa mendatangi Gedung PTSP Pusat BKPM, Jakarta.
“Per 2 Januari 2019 sudah beroperasi optimal, tidak perlu khawatir. Akan disiapkan juga Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait transisi sistem OSS ke BKPM,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Peralihan OSS akan dibarengi tindak lanjut reformasi regulasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi. Pemerintah akan memangkas puluhan undang-undang perizinan menjadi satu regulasi. Selama ini, tumpang tindih aturan di tingkat pusat dan daerah menjadi persoalan mendasar dalam sistem perizinan Indonesia.
Beberapa kementerian memiliki peraturan terkait perizinan setingkat undang-undang. Setidaknya ada 537 macam perizinan dengan lebih dari satu parameter untuk setiap macamnya. Saat ini ada sekitar 21 UU yang memuat tentang perizinan. Nantinya, seluruh UU itu akan dijadikan dalam satu UU yang spesifik mengatur izin berusaha.
“Perjalanan cukup panjang, saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Susiwijono.
Secara keseluruhan, OSS terdiri dari empat aspek utama, yaitu reformasi regulasi perizinan, standarisasi pengajuan izin di daerah, pelayanan dan pengelolaan sistem, serta penyelesaian kasus-kasus investasi dan izin berusaha. Kemudahan investasi dan izin berusaha jadi salah satu fokus pemerintah mendongkrak investasi.
Berdasarkan data BKPM, pada triwulan III-2018, realisasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 173,8 triliun. Realisasi ini turun 1,6 persen secara tahunan.
Belum optimal
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan, Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menuturkan, sejauh ini pelaksanaan OSS belum optimal. Masih ada sejumlah keluhan, antara lain hambatan penyelesaian komitmen regulasi perizinan di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
“Penyelesaian komitmen berusaha melalui OSS ini akan terus kami evaluasi,” kata Elen.
Evaluasi OSS akan fokus pada standardisasi perizinan di kementerian/lembaga untuk memberikan kepastian hukum kepada investor, penyederhanaan kelompok izin menjadi perluasan cakupan, serta pemangkasan proses bisnis terkait administrasi dan waktu.
Reformasi perizinan sudah sangat mendesak dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan investor.
Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana menambahkan, anggaran pengalihan OSS dari Kemenko Perekonomian ke BKPM disetujui, yakni sekitar Rp 100 miliar. Sistem teknologi informasi akan dipindahkan dari Kemenko Perekonomian ke BKPM pada bulan Maret, menunggu proses lelang infrastruktur. (KRN)