JAKARTA, KOMPAS – Hingga pertengahan Desember 2018, anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP telah disalurkan kepada masyarakat untuk sebanyak 46.946 unit rumah subsidi. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP masih akan membuka pengajuan FLPP kepada bank sampai 21 Desember ini.
Jumlah 46.946 unit rumah subsidi yang telah disalurkan tersebut senilai Rp 4,8 triliun. Dalam tiga bulan terakhir, pemerintah mempercepat penyalurannya karena pada pertengahan September, jumlah FLPP yang disalurkan baru untuk 16.057 unit rumah subsidi senilai Rp 1,83 triliun.
“Langkah-langkah percepatan kami lakukan di triwulan IV dengan penilaian kinerja bank pelaksana dan evaluasi atas capaian kinerjanya. Selain itu, kami juga membuka jam operasional (pengajuan FLPP) melalui sistem e-FLPP menjadi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu,” kata Direktur Layanan PPDPP Bimo Adi Nursanthyasto, Selasa (18/12/2018), di Jakarta.
Tahun ini, anggaran FLPP beserta pengembalian pokoknya berjumlah Rp 4,5 triliun untuk 42.000 unit rumah subsidi. Ditambah dengan dana sisa penyaluran FLPP tahun 2017 sebesar Rp 2 triliun sehingga total anggaran tahun ini Rp 6,5 triliun. Anggaran tersebut dapat membiayai 60.625 unit rumah subsidi.
Sesuai arahan dari Plt Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PPDPP akan membuka pengajuan FLPP kepada perbankan sampai tanggal 21 Desember pukul 23.59 untuk pengujian berkas. Sebab, tanggal 21 Desember merupakan hari kerja terakhir dari batas waktu yang ditentukan. Meski demikian, Bimo memastikan, pengajuan FLPP tetap dapat diterima PPDPP setelah tanggal itu.
Untuk penyaluran tahun ini, PPDPP menargetkan 95 persen dari total alokasi FLPP, yakni 58.000 rumah, bisa diserap masyarakat sampai akhir tahun ini. Dengan demikian, masih ada sekitar 11.054 unit yang mesti dikejar penyerapannya
Selain mempercepat penyerapan, lanjut Bimo, pihaknya juga menyiapkan pelaksanaan penyaluran FLPP tahun 2019. Salah satunya adalah dengan mengevaluasi bank-bank pelaksana. Sebelum menyalurkan untuk 2019, bank mesti melakukan perjanjian kerja sama operasional (PKO) terlebih dahulu dengan PPDPP. Selain itu, PPDPP juga menyiapkan skema pembiayaan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Yang pasti semangatnya masih sama, yakni untuk memberikan kesempatan bagi saudara-saudara kita yang belum memiliki rumah, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Bimo.
Secara terpisah, sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan skema pembiayaan bagi ASN, TNI dan Polri. Beberapa prinsipnya, skema tersebut nantinya tidak akan dibatasi besaran penghasilan, bunga kredit yang dikenakan dibawah 5 persen, uang muka 1 persen, serta terdapat bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta. Selain itu, dipertimbangkan pula kemungkinan untuk memanfaatkan tanah pemerintah. Sebab harga tanah menjadi komponen penentu harga rumah.