logo Kompas.id
EkonomiMasyarakat Perlu Waspada...
Iklan

Masyarakat Perlu Waspada Tekfin

Oleh
WINARTO HERUSANSONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zaQh2tRy3cYH7FpwespdvPTlCBg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20170213AIC10.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Otoritas Jasa Keuangan

SEMARANG, KOMPAS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending. Penertiban akan dilakukan, baik kepada perusahaan yang sudah terdaftar maupun berizin, jika terbukti melanggar.

OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana terkait kegiatan P2P ilegal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000