KKP Duga Ada Pelanggaran Baru Pada Pembuatan Kapal
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS--Kementerian Kelautan dan Perikanan mensinyalir sejumlah pelanggaran baru pada usaha perikanan tangkap. Pelanggaran itu antara lain pembangunan kapal-kapal ikan baru tanpa rekomendasi pengadaan dari pemerintah.
Akan tetapi, pemilik kapal-kapal ilegal tersebut meminta diberi izin penangkapan.
“Kami menemukan pembuatan kapal ikan masif dalam satu tahun terakhir, tanpa rekomendasi pengadaan. Tahu-tahu kapal sudah jadi, lalu pemiliknya minta dikasih surat izin penangkapan ikan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Kapal-kapal baru yang dibangun tanpa rekomendasi izin pengadaan itu diperkirakan mencapai ratusan unit.
Susi menambahkan, pembangunan kapal-kapal ikan wajib disertai rekomendasi pengadaan kapal dari pemerintah. Rekomendasi diperlukan untuk memastikan kapal tersebut mendapat alokasi wilayah penangkapan ikan. Dengan demikian, penumpukan kapal di suatu wilayah dapat dicegah.
“Kalau (wilayah penangkapan ikan) sudah penuh kapal, kita tidak boleh menerbitkan izin lagi,” katanya.
Pembuatan kapal-kapal ilegal tersebut diduga marak di Kendal (Jawa Tengah) dan Papua. Di muara Sungai Cisadane (Banten) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menelusuri kapal baru berukuran besar dengan model menyerupai kapal Taiwan.
Sementara itu, modus perikanan ilegal juga masih terus berlangsung di perairan perbatasan. Di pinggiran zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI), ditermukan banyak rumpon berukuran besar yang diduga dipasang kapal-kapal ikan asing. Rumpon yang menjadi tempat ikan berkumpul dimanfaatkan kapal-kapal asing untuk mengeruk ikan dari wilayah perairan Indonesia.
Susi memaparkan, rumpon yang sudah terdeteksi sebanyak 60 unit. KKP berupaya mencabut rumpon-rumpon itu.
Rumpon tersebut diduga digunakan kapal-kapal dengan alat tangkap pukat cincin (purse seine), pancing ulur (hand line) dan rawai (long line) yang panjang jaringnya bisa mencapai 150 kilometer.
“Modusnya, kapal asing melintas di pinggiran ZEEI, lalu menebar alat tangkap dan ikan ditangkap pada zona 5 mil dari ZEEI,” ujarnya.
Sinergi
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Muhammad Abdi Suhufan menyoroti 4 tahun kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur (Satgas 115). Selain fokus pada penanganan penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing, satgas 115 perlu bersinergi dengan KKP untuk mengawasi kapal berbendera Indonesia.
"Dukungan instansi lain seperti TNI AL, polisi dan Kejaksaan terhadap Satgas diharapkan tetap tinggi," katanya. (LKT)