JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah siap melelang 52 barang gratifikasi. Secara keseluruhan, nilai lelang itu diperkirakan mencapai limit Rp 47,3 juta. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengadakan lelang itu pada Kamis (15/11/2018). Selain hadir secara fisik, lelang juga dapat diakses melalui situs lelang.go.id.
Dalam situs, lelang akan diadakan secara terbuka ataupun tertutup. ”Dengan mengadakan secara daring (dalam jaringan), peserta dapat mengikuti lelang melalui gawainya,” kata Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi saat diskusi media di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Lukman mengatakan, lelang terbuka berarti menampilkan pergerakan penawaran kepada calon pembeli. Berbeda dengan yang terbuka, pergerakan penawaran pada lelang tertutup tidak ditampilkan.
Adapun barang lelang gratifikasi dengan limit tertinggi ialah jam tangan berjenama B.R.M tipe V6 Hybrid dan berwarna jingga. Limit jam tangan ini Rp 15,415 juta dengan uang jaminan Rp 5 juta dan dilelang secara tertutup.
Selain jam tangan, contoh barang gratifikasi lain yang dilelang meliputi kain batik, tas tangan, parfum, keris, ikat pinggang, dan guci. Untuk mengikuti lelang ini, calon peserta dapat mendaftarkan diri melalui situs atau datang langsung ke panitia ataupun pejabat lelang terdekat.