logo Kompas.id
EkonomiRevisi UU Migas dan Minerba...
Iklan

Revisi UU Migas dan Minerba Molor Lagi

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UqN--thpc30jemVIWOFzZGASSM8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180902_PENGEBORAN-SUMUR_A_web.jpg
KOMPAS/ADI SUCIPTO

Pejabat dari PGN Saka dan Satuan Kerja Khusus minyak dan gas saat meninjau menara pengeboran sumur eskplorasi Tambakboyo 2. Sumur eksplorasi Tambakboyo 2 di Blok Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang dikelola Saka Energi.Indonesia (PGN Saka) saat ini dalam tahap uji kandung lapisan yang ketiga. Temuan itu diharapkan bisa dibuktikan.untuk menambah cadangan migas di Indonesia. Saat ini ditemukan. hidrokarbon. sebagai indikasi adanya kandungan migad, tetapi berapa sumber dayanya dan rata ratanya perlu kajan dan uji lebih lanjut.

JAKARTA, KOMPAS -- Revisi dua undang-undang atau UU sektor energi dan sumber daya mineral dipastikan molor dan tidak rampung tahun ini. Kesibukan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif 2019 menjadi salah satu penyebab tertundanya penyelesaian revisi.

Kedua UU itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Migas sudah masuk program legislasi nasional sejak 2010. Adapun UU Pertambangan Mineral dan Batubara dimasukkan dalam program legislasi nasional sejak 2015. Artinya, tak sampai 10 tahun sejak kedua UU itu disahkan, lantas diusulkan untuk direvisi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000