JAKARTA, KOMPAS - Petani dinilai perlu mendapatkan insentif harga gabah agar petani memacu produksi padi. Ketentuan harga pembelian pemerintah (HPP) yang tidak berubah sejak tahun 2015 dinilai kurang memacu petani untuk meningkatkan produksi, apalagi membuka sawah baru.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir di Jakarta, Jumat (26/10/2018) menyatakan, HPP tidak pernah naik sejak 2015. Padahal, tiap tahun terjadi inflasi. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu menyesuaikan HPP setidaknya sesuai inflasi tiga tahun terakhir.
Dengan demikian, petani bisa mendapatkan insentif dari harga jual hasil panennya. Menurut Winarno, sesuai Instruksi Presiden 5 Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 17 Maret 2015, HPP untuk harga gabah kering panen (GKP) ditetapkan Rp 3.700 per kilogram di tingkat petani, harga gabah kering giling (GKG) Rp 4.600 per kilogram di penggilingan, dan harga beras Rp 7.300 per kilogram di gudang Perum Bulog.
Dengan harga GKG yang rendah, menurut Winarno, petani cenderung menahan gabah. Diperkirakan stok gabah di petani mencapai 5,9 juta ton. Ia menambahkan, dua faktor yang sangat mempengaruhi biaya produksi padi yang tinggi adalah biaya tenaga kerja dan sewa lahan.
Sawah abadi
Kepala BPS Suhariyanto menilai, selama ini, memang terjadi konversi lahan pertanian, terutama sawah meskipun ada pencetakan lahan sawah baru. Ke depan, ia berharap tidak terjadi terus menerus penyusutan lahan sawah karena dapat mengganggu produksi padi.
Oleh karena itu, menurut Suhariyanto, diperlukan penetapan lahan sawah abadi agar tidak terjadi konversi lahan. Penetapan lahan sawah abadi itu perlu diikuti dengan pemberian insentif.
Suhariyanto menambahkan, data produksi padi perlu diperbarui secara bulanan dan potensi produksi dalam tiga bulan. Dengan demikian, Perum Bulog dapat memperkirakan tingkat penyerapan. Melalui pendataan secara berkala itu, dapat diantisipasi kebijakan yang akan diambil, seperti stabilisasi harga dan intervensi pasar.
Terkait penetapan sawah abadi itu, menurut Winarno, insentif yang perlu diberikan kepada pemilik lahan adalah pembebasan pajak PBB. Selain itu, pada sertifikat lahan sudah dicantumkan penetapan lahan sawah abadi. Dengan demikian, lahan sawah tetap dapat diperjualbelikan, tetapi lahan sawah tidak dapat dialihfungsikan untuk penggunaan lain.
Selain itu, lanjut Winarno, insentif yang diperlukan bagi lahan sawah abadi adalah kemudahan petani mendapatkan kredit dan mendapatkan pupuk.