JAKARTA, KOMPAS — Pengawasan koperasi di Indonesia terkendala jumlah jumlah pengawas yang terbatas. Terkait hal tersebut, pengawasan diprioritaskan pada koperasi-koperasi yang dinilai bermasalah. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi.
”Sebagai gambaran, jumlah koperasi yang masih aktif di Indonesia 152.000 unit lebih,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suparno di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Suparno mengatakan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang keanggotaannya hanya dalam satu kabupaten/kota merupakan kewenangan bupati/wali kota. Apabila keanggotaan koperasi sudah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, kewenangan pengawasan dan pemeriksaan berada di provinsi.
”Kalau keanggotaan koperasi sudah lintas provinsi, kewenangan ada di pusat,” ujar Suparno.
Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Daniel Asnur mengatakan, dari 152.000 lebih koperasi di Indonesia, 480 koperasi berada di bawah kewenangan pengawasan pemerintah pusat. Sekitar 4.000 koperasi merupakan wewenang provinsi dan sekitar 147.000 koperasi wewenang kabupaten/kota.
”Dari 480 koperasi yang wewenangnya di pusat tersebut kami klasifikasikan menjadi baik, bermasalah, serta paling bermasalah dan mengganggu,” kata Daniel.
Koperasi yang baik tidak perlu diawasi, tetapi tetap dimintai laporan. Pengawasan diprioritaskan pada koperasi paling bermasalah dan mengganggu.
Tahun ini, Kemenkop UKM menargetkan pengawasan atau pemeriksaan masing-masing sebanyak 50 koperasi terkait aspek kepatuhan dan kelembagaan. Selain itu juga pengawasan dan pemeriksaan terhadap 100 unit usaha simpan pinjam. Pemantauan penerapan sanksi dilakukan terhadap 18 koperasi.
Target pengawasan juga menimbang jumlah sumber daya pengawas. Fenomena piramida terbalik jabatan struktural dan fungsional di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota itu semakin besar. ”Di pusat kami punya 84 sumber daya manusia yang mengawasi koperasi. Ini setara rasio 1 banding 6. Rasio di provinsi 1 berbanding 17 dan di kabupaten/kota 1 banding 61,” kata Daniel.
Daniel mengatakan, arti penting pembentukan jabatan fungsional pengawas koperasi antara lain akibat rotasi atau sering berpindahnya orang di kabupaten.
Pemerintah membentuk satuan tugas pengawas koperasi di seluruh provinsi/kabupaten/kota sebanyak 1.712 orang untuk mendukung fungsi pengawasan koperasi.
Perhitungan sementara Kemenkop UKM, untuk mengisi kebutuhan jabatan fungsional pengawas koperasi di pusat dan daerah diperlukan 1.852 orang dengan prioritas pegawai negeri sipil yang sebelumnya tergabung dalam tim satuan tugas pengawas koperasi.
Asisten Deputi Penerapan Sanksi Kemenkop UKM Budi Suharto mengatakan, masyarakat harus mewaspadai setiap modus penipuan atau penyalahgunaan.
”Misalnya, jangan langsung tergiur ketika ada tawaran lewat SMS bahwa akan mendapat pinjaman besar dengan cukup membayar sekian rupiah lewat rekening tertentu. Mohon untuk klarifikasi ke koperasi bersangkutan,” kata Budi.