logo Kompas.id
EkonomiPengawas Koperasi Terbatas
Iklan

Pengawas Koperasi Terbatas

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pengawasan koperasi di Indonesia terkendala jumlah jumlah pengawas yang terbatas. Terkait hal tersebut, pengawasan diprioritaskan pada koperasi-koperasi yang dinilai bermasalah. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi.

”Sebagai gambaran, jumlah koperasi yang masih aktif di Indonesia 152.000 unit lebih,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  Suparno di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Suparno mengatakan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang keanggotaannya hanya dalam satu kabupaten/kota merupakan kewenangan bupati/wali kota. Apabila keanggotaan koperasi sudah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, kewenangan pengawasan dan pemeriksaan berada di provinsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000