JAKARTA, KOMPAS--Tak sampai lima bulan, pemerintah telah merevisi harga acuan telur dan daging ayam. Namun, harga jagung yang berkontribusi tinggi dalam pembentukan harga pakan ayam tidak diubah acuannya.
Perubahan harga acuan telur dan daging ayam dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Permendag itu diundangkan pada 4 Mei 2018.
Adapun revisi harga acuan berlaku mulai 1 Oktober.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memaparkan, perubahan harga acuan berdasarkan kenaikan harga pakan dan penurunan harga jual di tingkat peternak.
"Tekanan harga dapat menimbulkan potensi risiko afkir dini yang dapat berimbas pada suplai telur dan daging ayam. Oleh sebab itu, kami menyesuaikan harga-harga acuan, namun tetap dalam kerangka menjaga inflasi," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Enggartiasto menambahkan, harga acuan jagung tidak direvisi, yakni Rp 3.150 per kilogram (kg) di tingkat petani dan Rp 4.000 per kg di tingkat konsumen.
Sebelumnya, Penasihat Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) Sudirman mengatakan, 70 persen komponen pakan menentukan harga telur dan daging ayam. Separuh dari komponen pakan itu ditentukan oleh harga jagung.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Sumarjo Gatot Irianto menyatakan, suplai jagung di dalam negeri masih cukup. Bahkan, ada surplus 12,98 juta ton jagung pipilan kering.
Sementara, Ketua Satuan Tugas Pangan Irjen (Pol) Setyo Wasisto meyatakan, tidak ada penimbunan jagung. Kondisi itu disimpulkan berdasarkan pantauan lapangan pada 3-10 September 2018.
Gandum
Sekretaris Eksekutif GPMT Askam Sudin mengaku, sudah mendiskusikan pengajuan impor gandum untuk pakan ternak dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dia berencana mengimpor 300.000 ton gandum untuk memenuhi kebutuhan Oktober-Desember 2018. Saat ini, harga gandum yang diolah menjadi pakan seharga Rp 4.500-Rp 4.600 per kg. (JUD)