JAKARTA, KOMPAS — Setelah tertunda beberapa kali, integrasi sistem transaksi di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) akan diterapkan pemerintah. Menurut rencana, pemberlakuan akan dimulai pada 29 September 2018.
Keputusan pemberlakuan integrasi sistem transaksi Tol JORR diteken Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 710/KPTS/M/2018 tanggal 14 September. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna ketika ditemui, Jumat (21/9/2018), di Jakarta, mengatakan, aturan itu akan berlaku efektif mulai 29 September 2018 pukul 00.00.
”Aturan sudah ditandatangani Menteri PUPR, dan sesuai kesepakatan dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), pemberlakuan mulai 29 September. Tentu diperlukan sosialisasi lagi kepada masyarakat,” kata Herry.
Kebijakan integrasi sistem transaksi Tol JORR telah diputuskan sejak Juni lalu melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 382/KPTS/M/2018 tertanggal 5 Juni 2018. Namun, pemberlakuannya ditunda beberapa kali.
Pada prinsipnya, substansi peraturan baru dibandingkan dengan peraturan sebelumnya tidak berubah. Melalui integrasi sistem transaksi, skema penarifan akan diubah dari berdasarkan jarak tempuh menjadi tarif merata, yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 22.500 untuk golongan II dan III, serta Rp 30.000 untuk golongan IV dan V. Beberapa gerbang tol akan dihilangkan atau tidak lagi ada transaksi, yakni di Gerbang Tol Meruya Utama, Rorotan, dan Semper. Dengan demikian, transaksi hanya dilakukan sekali.
Meski demikian, menurut Herry, terdapat perubahan dalam peraturan baru itu. Untuk pengguna tol yang masuk melalui Bintaro Viaduct menuju Pondok Ranji, tarif yang berlaku tetap Rp 3.000 untuk golongan I. Sementara untuk arah sebaliknya tetap membayar Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I. Adapun ruas Ulujami-Pondok Aren dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
”Awalnya dari kedua arah diterapkan tarif sama, yakni Rp 15.000. Dengan peraturan itu, nanti hanya satu arah yang tarifnya Rp 15.000. Bagian antara Bintaro Viaduct ke Pondok Ranji tersebut tidak akan dibuat jalur khusus,” ujar Herry.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, integrasi sistem transaksi Tol JORR pertama-tama dimaksudkan untuk menekan biaya logistik. Sebab, tarif pengguna JORR dari Gerbang Tol Kamal sampai Akses Tanjung Priok sepanjang 76,82 kilometer akan turun. Tarif kendaraan golongan IV dan V akan turun dari Rp 94.500 menjadi Rp 30.000. Sementara tarif untuk kendaraan golongan I dari Rp 34.000 turun menjadi Rp 15.000.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan mengatakan, informasi yang beredar terkait dengan pemberlakuan integrasi mulai 22 September tidak benar. Berdasarkan pembahasan antara Kementerian PUPR dan BUJT pengelola JORR lainnya, dipastikan pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018.
”Terutama (untuk) sosialisasi dan memastikan kesiapan sarana dan juga petugas di lapangan untuk mendukung kelancaran implementasi. Khususnya pada periode transisi,” kata Agus.