Industri Mebel Jepara Apresiasi Penurunan Pajak Penghasilan
Oleh
WINARTO HERUSANSONO
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS – Pengusaha kecil, menengah dan mikro di Kabupaten Jepara dan sekitarnya, Jawa Tengah, menyambut baik stimulus yang diberikan terkait penurunan tarif tentang Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sesuai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan, PPh bagi UMKM diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
“Penerapan PPh final yang semula sebesar 1 persen, diturunkan menjadi 0,5 persen atas pengusaha kecil menjadi seperti dorongan untuk giat berusaha. Tarif ini memang belum sangat berarti bagi pengusaha, namun setidaknya menjadi stimulus di saat usaha kecil sedang dalam tahap pemulihan,” ujar Andang Wahyu Triyanto, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Jepara, Rabu (15/8/2019) di Semarang.
Andang Wahyu mengatakan, penurunan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen itu artinya mengambil sekitar 4 persen dari omzet usaha UMKM. Omzet dari bisnis UMKM itu, kini rata-rata hanya mengambil keuntungan berkisar 6-8 persen.
Namun, pengusaha kecil yang dapat menikmati penurunan pajak penghasilan ini tetap dibatasi, yakni bagi mereka yang memiliki omset maksimal Rp 4,8 miliar per tahunnya.
Beberapa pengusaha di Jepara mengemukakan, pemerintah mestinya tidak tanggung-tanggung mendorong stimulus berupa pengurangan pajak bagi UMKM. Kenyataannya, pengusaha UMKM kini masih dalam tekanan pasar global.
Sebagai perbandingan, di beberapa negara Asia Tenggara, stimulus pajak penghasilan diterapkan antara 0 persen sampai 0,25 persen. Kondisi ini diyakini meningkatkan geliat UMKM mengingat hampir 90 persen pelaku usaha termasuk kategori usaha mikro.
“Sekiranya penurunan pajak penghasilan di bawah 0,25 persen, keuntungan usaha kecil tidak lagi berada di posisi 8 persen dari omzet, tetapi bisa lebih dari 12 persen. Dengan kondisi itu, jumlah pengusaha yang taat pajak juga akan meningkat. Tidak seperti sekarang ini, di mana yang taat pajak kurang dari 11 persen dari jumlah pengusaha kecil,” ujar Suhedi, perajin mebel di Batealit, Jepara.
Secara terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono mengemukakan, pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan seiring peningkatan jumlah pengusaha UMKM di semua daerah. Melalui penurunan tarif pajak, potensi pembayar pajak aktif dari kalangan pengusaha UMKM juga akan naik.
KPP Pratama Jepara mencatat, dari sebanyak 239.000 potensi pengusaha UMKM pembayar pajak, yang membayar pajak baru sekitar 22.000 orang saja.