Diaspora Indonesia Berperan Memfasilitasi
JAKARTA, KOMPAS -- Diaspora Indonesia berperan menjembatani kerja sama antarpemerintah provinsi atau kota/kabupaten dengan negara lain. Mereka dianggap lebih mengetahui kondisi riil di negara tujuan.
Diaspora pun bisa mengingatkan pemerintah untuk menindaklanjuti jika banyak nota kesepahaman (MoU) yang telah pernah diteken belum sepenuhnya terlaksana.
Peran diaspora Indonesia bakal lebih besar seiring ditandatanganinya MoU antara Dewan Bisnis Diaspora Indonesia (IDBC) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (1/8/2018). Nota kesepahaman itu memfasilitasi peningkatan kerja sama antara provinsi atau kota dengan negara lain.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemendagri Hamdani mengatakan, selama ini telah banyak kesepakatan atau MoU yang ditandatangani pemerintah dengan negara lain. Namun, tidak sedikit di antara kesepakatan tersebut berakhir mandek atau tidak terimplementasi.
"Kekurangan pemerintah daerah itu dalam tahapan implementasi. Ramai ketika tanda tangan nota kesepahaman, setelah itu senyap," kata Hamdani di Jakarta.
Karena itu, peran diaspora Indonesia menjadi sentral. Menurut Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Sosial, Budaya, dan Diaspora, Dewi Savitri Wahab, diaspora berperan menindaklanjuti dan mencari peluang-peluang kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan negara lain.
Dewi menjelaskan, diaspora Indonesia di luar negeri adalah mereka yang mengerti betul situasi dan kondisi di negara luar. Karena lebih memahami medan, diaspora dapat menginformasikan kepada Konsulat Jenderal apabila ada peluang kerja sama atau MoU yang belum ditindaklanjuti.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, saat ini terdapat 2,9 juta diaspora Indonesia di luar negeri. Untuk tahap awal, kerja sama antara Kemendagri dan IDBC menyasar Australia. Kerja sama dilakukan dalam bentuk kerja sama kota kembar (sister city).
Kerja sama kota kembar antara Indonesia dan Australia telah terimplementasi dengan hubungan antar Kota Fremantle dengan Kota Padang.
Berikutnya, IDBC dan Kemendagri berencana memfasilitasi kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Western Australia. Kerja sama dilakukan di sejumlah bidang, antara lain kuliner, perdagangan, dan pariwisata.
Dongkrak PAD
Hamdani mengatakan, kerja sama kota kembar berpeluang mendongkrak pendapatan asli daerah. Ia mengungkapkan, rata-rata pendapatan daerah 508 kabupaten/kota masih bergantung pada dana dari pemerintah pusat.
Hamdani menyebut, porsi pendapatan asli daerah rata-rata berkisar 15 persen, sisanya merupakan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, kerja sama kota kembar bisa menjadi pintu masuk investasi dan perdagangan. Dengan begitu, potensi-potensi ekonomi di daerah dapat tergarap optimal.
"Kalau investor masuk, investasi di daerah itu berkembang. Ada hotel, kunjungan wisatawan, dan rumah makan. Sehingga pendapatan itu akan jadi milik daerah. Itu yang kita harapkan," ujar Hamdani.
Kerja sama kota kembar dengan Australia dinilai strategis untuk kembali meningkatkan investasi Negeri Kanguru di Indonesia. Pasalnya, Australia tidak masuk dalam 10 besar negara yang berinvestasi di Indonesia.
Data Badan Koordinasi Penanaman Modal mencatat, nilai proyek dan investasi Australia di Indonesia sepanjang 2017 sebesar 513 juta dollar Amerika Serikat. Ada 730 proyek yang dikerjakan Australia di Indonesia. Hal itu menjadikan Australia sebagai negara investor ke-13 di Indonesia.
Dewi mengatakan, pengusaha Australia mempunyai kecenderungan untuk waspada dalam berinvestasi di Indonesia. Menurut Dewi, pengusaha Australia sering merasa lemah secara hukum di Indonesia. Aturan hukum di Indonesia bagi investor Australia belum seperti yang mereka harapkan.
Presiden IDBC Fify Manan menyampaikan, kerja sama kota kembar dengan Australia menjadi langkah awal mereka menjembatani pemerintah kota dan provinsi di Indonesia untuk bekerja sama dengan pemerintah negara lain.
"Kerja sama akan ditingkatkan ke provinsi-provinsi yang lain," ujar Fify.